Karhutla Meluas, Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun

4 hours ago 3

Karhutla Meluas, Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun

Petugas melakukan pemadaman pada lahan yang terbakar. Fenomena El Nino yang berlangsung sejak Juli 2026 telah menaikkan risiko karhutla di Indonesia./Dok. KLH\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Polri mengungkap dugaan pembakaran sengaja dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Hingga 21 Agustus 2026, polisi telah menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda dengan menetapkan 72 orang sebagai tersangka.

Total lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare. Sembilan Polda yang menangani kasus itu adalah Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi modus dominan dalam perkara yang ditangani penyidik.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Lahan Disiapkan Sebelum Dibakar

Dalam sejumlah perkara, polisi menemukan lahan telah dipersiapkan beberapa bulan sebelum pembakaran dilakukan. Vegetasi terlebih dahulu ditebang secara manual menggunakan alat seperti parang, kemudian sisa tanaman dibakar untuk membersihkan lahan.

Pembakaran juga dilakukan dengan pertimbangan biaya. Selain dianggap lebih murah, pelaku memanfaatkan abu hasil pembakaran yang dinilai dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk perkebunan, termasuk kelapa sawit.

Penyidik menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan adanya kesengajaan. Barang tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jeriken berisi solar, Pertalite serta minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, hingga dua unit senso.

Polisi juga menyita 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta satu pasang sepatu bot.

Irhamni menyebut keberadaan korek api menjadi salah satu indikasi penting dalam penyidikan kasus tersebut.

“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino,” katanya.

Polisi Telusuri Dugaan Pemodal

Penetapan 72 tersangka belum menghentikan proses penyidikan. Polri masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.

Sebagian besar tersangka sejauh ini mengaku melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri. Namun, penyidik tetap menelusuri transaksi keuangan untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran dana dari pihak lain, termasuk korporasi.

“Sebagian besar pengakuannya masih individu, tetapi nanti akan kami lihat dari transaksi keuangannya. Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran,” tutur Irhamni.

Polisi menegaskan penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di lapangan. Aliran uang yang diduga digunakan untuk membiayai pembakaran juga menjadi bagian dari penelusuran.

“Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana, itu yang kami cari,” kata Irhamni.

48.656 Hotspot Terdeteksi

Di luar perkara pidana yang telah ditangani, Polri mencatat jumlah titik panas yang cukup besar. Pada 22 Agustus 2026, terdeteksi 48.656 hotspot dan setelah dilakukan verifikasi terdapat 7.872 titik api aktif.

Lima provinsi menjadi prioritas penanganan karena memiliki titik api signifikan. Kelima wilayah tersebut adalah Kalimantan Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Polri menerapkan mekanisme respons cepat terhadap titik panas yang terdeteksi satelit. Setiap hotspot diverifikasi untuk memastikan keberadaan api sebelum petugas melakukan pemadaman dan pendinginan.

Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mekanisme tersebut membuat penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman.

Polri juga mengejar rantai di balik pembakaran, mulai dari pelaku yang berada di lapangan hingga kemungkinan pihak yang memberikan modal atau memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan.

Penyidikan terhadap 72 tersangka masih dapat berkembang. Apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, polisi memastikan penetapan tersangka baru dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |