
Kepala Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan (kiri) saat menunjukan bukti rekaman CCTV pelaku B yang membawa mayat DA untuk dibuang di Kali Ngrowo. /Harian Jogja-Khairul Ma'arif.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polisi memastikan perempuan berinisial DA, warga Galur, Kulonprogo, yang ditemukan meninggal dunia di aliran Kali Ngrowo, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, merupakan korban pembunuhan. Korban diketahui dibunuh di wilayah Bantul sebelum jasadnya dibuang oleh pelaku ke sungai di Kulonprogo.
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial B, seorang pria warga Lendah, Kulonprogo yang juga bekerja di sebuah kios ayam potong di wilayah Mangiran, Bantul.
Kepala Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lebam mencurigakan pada tubuh korban saat ditemukan. Kondisi tersebut kemudian memicu keluarga korban untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Korban dibunuh di salah satu kios jualan ayam potong di daerah Mangiran, Bantul. DA dibunuh dengan cara dicekik pelaku dari belakang, kepalanya dipukul sebanyak 10 kali hingga korban tersungkur,” kata Subihan, Kamis (28/5/2026).
Korban Sempat Berusaha Bangkit Sebelum Dihabisi
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa korban sempat berusaha bangkit setelah mendapat kekerasan. Namun, pelaku kembali melakukan tindakan brutal dengan menendang korban hingga terjatuh.
“Dan dibenturkan ke lantai sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjut Subihan.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian membungkus jasad DA menggunakan karung dan membawanya dengan sepeda motor yang biasa digunakan untuk operasional kerja.
Jasad Dibuang ke Kali Ngrowo dalam Keadaan Tanpa Pakaian
Pelaku B kemudian membawa jasad korban menuju Kali Ngrowo untuk dibuang. Saat ditemukan, jasad korban sudah tidak berada dalam karung dan dalam kondisi tanpa pakaian.
“Karungnya dilepas karena pada saat ditemukan jenazahnya itu tanpa sehelai pakaian apapun,” ungkapnya.
Dipicu Utang Piutang Rp1,2 Juta
Subihan menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut dipicu persoalan utang piutang antara pelaku dan korban. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku.
Namun saat ditagih, korban justru kembali meminta pinjaman uang tambahan kepada pelaku, yang kemudian memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan secara spontan.
“Menurut keterangan dan pengakuan pelaku sebelum mengeksekusi korban mengkonsumsi pil koplo dan minuman keras sehingga spontan membunuh karena tersulut emosinya,” tuturnya.
Pelaku Ditangkap Usai Lacak CCTV
Kapolres Kulonprogo, AKBP Ridho Hidayat, menambahkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (26/5/2026) setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik yang menjadi jalur pelarian pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal karena memiliki hubungan pertemanan serta sering melakukan transaksi pinjam-meminjam uang.
“Motif pembunuhan karena korban memiliki hutang ke pelaku dan belum bisa membayarnya tetapi malah meminta tambahan pinjaman uang sehingga B naik pitam,” tegas Ridho.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kulonprogo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 458 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta subsider Pasal 466 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































