Truk Kecelakaan Maut di Purworejo Ternyata Tak Ada Izinnya

18 hours ago 5

Truk Kecelakaan Maut di Purworejo Ternyata Tak Ada Izinnya Warga menyaksikan mobil angkutan umum yang ringsek tertabrak truk tronton bermuatan pasir di jalan turunan Magelang-Purworejo, Desa Kalijambe, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025). Kecelakaan maut tersebut diduga akibat rem truk tronton tidak berfungsi, mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka. Antara - Anis Efizudin

Harianjogja.com, PURWOREJO—Sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kecelakaan antara truk tronton dengan minibus di Jalan Raya Purworejo-Magelang, Desa Kalijambe, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5/2025).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, dump truk bermuatan pasir yang menabrak mobil angkutan umum di jalan turunan itu tidak terdaftar dalam sistem perizinan.

"Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Menhub menyampaikan hal itu sehubungan dengan kecelakaan dump truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) dan rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Purworejo.

BACA JUGA: Iduladha 2025, Mahasiswi Dikerahkan untuk Tingkatkan Penjualan Hewan di Bantul

Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru serta menabrak sebuah rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo,

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dengan kronologi truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang dan setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya.

"Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP," ujar Menhub.

Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk over dimention over loading (ODOL).

"Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan," katanya.

Kementerian Perhubungan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menertibkan hal itu agar kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak terulang kembali.

Sebelum peristiwa itu terjadi, truk dengan nopol B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang menuju Purworejo. Setibanya di lokasi, truk tak terkendali dan oleng sehingga menabrak angkot dengan nopol AA 1307 OA yang berada di depannya hingga ringsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |