Tragedi di Parangtritis Istri Tikam Suami di Losmen

7 hours ago 3

Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Polsek Kretek mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah losmen kawasan Pantai Parangtritis, Bantul.

Seorang perempuan berinisial AF, 25, asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, diamankan polisi setelah diduga mengiris leher suaminya menggunakan pisau.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Losmen Dworowati, Dusun Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kasus ini bermula saat korban bersama istri dan anaknya beristirahat di losmen seusai berwisata di Pantai Parangtritis,” ujar Rita, Senin (11/5/2026).

Korban berinisial S, 35, warga Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, saat itu tengah tidur bersama anaknya di kamar losmen. Menurut keterangan polisi, pelaku sempat memeluk dan meminta maaf kepada korban sebelum kemudian mengiris leher korban menggunakan pisau yang dibawanya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian leher hingga mengeluarkan darah,” katanya.

Korban yang terluka kemudian berteriak meminta tolong hingga warga sekitar datang memberikan pertolongan. Setelah kejadian itu, pelaku pergi meninggalkan lokasi bersama anak mereka, sementara pisau yang digunakan tertinggal di kamar losmen.

Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis di RSUD Panembahan Senopati Bantul sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.

Rita menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Kretek langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan AF sebagai tersangka dan menahannya di Polsek Kretek. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter serta sebuah kaus hitam milik korban yang terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.

“Tersangka terancam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |