Tim Gabungan Gagalkan Keberangkatan 15 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 8 Orang Sempat Melarikan Diri

9 hours ago 5

Harianjogja.com, TARAKAN— Sebanyak 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia digagalkan oleh Tim gabungan dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dan Satuan Tugas TNI di perairan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

"Penggagalan terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WITA. Saat itu, tim gabungan memeriksa KM Bukit Siguntang yang sedang berlayar dari Tarakan menuju Nunukan," kata Direktur Operasi Laut Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksamana Pertama TNI Octavianus Budi Susanto, di Tarakan, Jumat.

Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan 15 CPMI ilegal yang terdiri dari 10 laki-laki dan lima perempuan. Mereka diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Sebanyak delapan orang lainnya sempat melarikan diri saat operasi berlangsung, namun identitas mereka berhasil diketahui melalui dokumen dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tertinggal di kapal.

Pada pukul 05.20 WITA, seluruh CPMI yang diamankan langsung dibawa ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara untuk proses verifikasi dan pendataan.

Dia mengatakan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi warga negara dari pengiriman tenaga kerja ilegal. Tim gabungan telah melakukan pengawasan tertutup sejak 14 Mei 2025 pukul 18.00 WITA.

"Saat ini kita melakukan operasi gabungan di mulai pada Mei ini selama satu tahun ini," ujarnya.

BACA JUGA: Ribuan Pasangan Menikah Usia Subur di Kulonprogo Pilih Tidak Punya Anak

Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat terus berlanjut. Sementara itu, korban CPMI akan mendapat pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Admin BP3MI Kaltara, Usman Affan, menyatakan bahwa Nunukan kerap dijadikan jalur transit CPMI ilegal menuju Malaysia.

"Kalimantan Utara bukan kantong pekerja migran tapi pelintasan," katanya.

PMI ilegal biasanya hanya memiliki dokumen parsial, seperti paspor, tanpa perjanjian kerja resmi. Hal ini sering dimanfaatkan oleh pihak majikan, termasuk ketidaksesuaian upah yang menjadi masalah serius.

Menurut Usman, sebagian PMI ilegal bahkan telah mengalami deportasi berulang, hingga enam kali.

Perekrutan sering dimulai dari orang dekat seperti keluarga atau tetangga, lalu disalurkan ke mandor di Tawau, Malaysia, umumnya WNI yang dipercaya majikan Malaysia.

Setiap PMI dihargai sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per orang oleh pihak majikan. Mayoritas PMI ilegal bekerja di sektor perkebunan sawit.

"95 persen perkebunan, ada yang pemeliharaan tanaman sawit, ada juga pupuk, ada yang panen," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |