Tiket KA Terdampak Kecelakaan Bekasi Timur Diganti Penuh

7 hours ago 5

Tiket KA Terdampak Kecelakaan Bekasi Timur Diganti Penuh Ilustrasi rangkaian kereta api. / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan pengembalian biaya tiket (refund) sebesar 100 persen bagi seluruh penumpang kereta api jarak jauh yang terdampak pembatalan perjalanan akibat insiden tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk kepastian layanan kepada pelanggan. “KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).

KAI juga menyampaikan belasungkawa atas insiden yang menimbulkan korban jiwa tersebut. Perusahaan memastikan penanganan dilakukan dengan kehati-hatian, sekaligus menjamin hak pelanggan tetap terpenuhi.

Hingga Selasa pukul 11.00 WIB, sebanyak 4.878 tiket telah berhasil direfund. Pengembalian ini mencakup penumpang yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, maupun yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti.

Kebijakan refund juga berlaku untuk tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta layanan dalam satu kode booking yang terdampak. Sementara itu, penumpang yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi tidak dikenakan biaya tambahan.

Jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga tujuan akhir, KAI menyiapkan moda lanjutan. Apabila tidak tersedia, penumpang tetap berhak atas pengembalian tiket secara penuh.

Proses pengajuan refund dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan. Di loket stasiun, penumpang cukup menunjukkan boarding pass atau e-boarding. Selain itu, pengajuan juga bisa melalui Contact Center 121 dengan menyertakan kode booking dan identitas.

Untuk pembatalan oleh perusahaan, refund dapat diajukan melalui aplikasi Access by KAI. Dana akan ditransfer langsung ke rekening pelanggan.

KAI menetapkan batas waktu pengajuan refund hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan. Proses pencairan dana ditargetkan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan.

Selain tiket, pengembalian biaya bagasi juga diberikan penuh bagi penumpang yang tidak jadi berangkat. Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga hak pelanggan.

Berdasarkan pembaruan data hingga pukul 13.26 WIB, tercatat 15 orang meninggal dunia dan 88 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban meninggal telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi, sementara korban luka dirawat di sejumlah rumah sakit.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan,” ujar Anne.

KAI memastikan akan terus memberikan pembaruan informasi seiring perkembangan penanganan di lapangan. Di tengah situasi ini, perusahaan menegaskan komitmennya untuk memastikan korban tertangani dengan baik dan hak pelanggan tetap terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |