Presiden ke-7 Jokowi didampingi pengacaranya tiba di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025). (Istimewa - Anwar M)
Harianjogja.com, SOLO– Kasus dugaan fitnah, penghasutan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Jumlah terlapor dalam kasus ini bertambah dari sebelumnya lima orang menjadi 12 orang.
Menurut Jokowi, penambahan jumlah terlapor itu merupakan hasil penyelidikan di Polda Metro Jaya. Diketahui ada 12 orang terlapor dalam kasus tersebut, termasuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akui Telah Menyita Ijazah SMA dan S1 Milik Jokowi
Jokowi menyatakan yang dia laporkan adalah kejadiannya. "Jadi yang saya laporkan adalah peristiwa, mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Jadi saya tidak melaporkan nama," tutur dia saat diwawancarai wartawan di rumahnya di Solo, Jumat (25/7/2025).
Dijelaskan Jokowi, atas laporan dari dirinya, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan tindak lanjut. Dalam tindak lanjut tersebut muncul nama-nama 12 orang itu.
"Kemudian ada tindak lanjut penyelidikan dari Polri dan muncul nama-nama itu. Jadi sekali lagi yang saya laporkan adalah peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," urai dia.
Disinggung masuknya nama Abraham Samad di daftar 12 terlapor dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu, Jokowi menyatakan itu bukan berasal dari dirinya. "Bukan, itu karena proses penyelidikan di Polri," kata dia.
Diberitakan Espos sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jayamemeriksa belasan orang saksi dalam kasus dugaan fitnah, penghasutan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi di Mapolresta Solo, Selasa-Rabu (22-23/7/2025).
Belasan saksi itu diperiksa karena dianggap mengetahui kejadian ketika sejumlah orang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada April 2025.
Jokowi juga turut hadir dan memberikan keterangan pada pemeriksaan di Mapolresta Solo itu pada Rabu. Itu merupakan kali kedua bagi Jokowi setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan kedua juga seharusnya dilakukan di Polda Metro Jaya namun karena suatu alasan Jokowi tak bisa hadir secara langsung. Hal itu sempat memunculkan spekulasi bahwa tidak hadirnya Jokowi dalam pemeriksaan itu karena sedang sakit.
Hanya saja, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membantah hal tersebut. Sedangkan alasan pemeriksaan Jokowi dilakukan di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025), Yakup mengatakan karena kebetulan Polda Metro Jaya ada kegiatan pemeriksaan saksi pada hari itu.
“Terkait pemelintiran bahwa Pak Jokowi sudah dipanggil tapi kok tidak hadir karena sakit. Itu dipelintir. Kami juga sudah bersurat secara resmi untuk meminta penundaan. Karena Pak Jokowi sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” jelasnya.
Saat mendapat informasi Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan di Mapolresta Solo, Yakup mengatakan timnya mengajukan surat agar Jokowi sekalian diperiksa di Mapolresta Solo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id