Jakarta (ANTARA) - Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS) kembali menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati calon mahasiswa. Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru STIS 2026 segera dibuka melalui mekanisme seleksi sekolah kedinasan yang ditetapkan pemerintah.
Polstat STIS merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS). Kampus ini menyiapkan lulusan di bidang statistika dan komputasi statistik untuk mendukung kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Penerimaan mahasiswa baru STIS dilakukan melalui beberapa jalur, yakni jalur reguler, jalur afirmasi kewilayahan, dan jalur pembibitan. Setiap jalur memiliki ketentuan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
Syarat umum daftar STIS 2026
Calon peserta yang ingin mendaftar Polstat STIS harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:
- Lulusan atau siswa kelas 12 SMA, MA, SMK, atau MAK semua jurusan.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
- Tidak mengalami buta warna total maupun parsial.
- Memiliki nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Memenuhi batas usia pendaftaran yang berlaku.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan hingga pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Bersedia mengikuti aturan serta menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Selain itu, peserta yang sudah menyelesaikan pendidikan nantinya wajib bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan ikatan dinas.
Baca juga: Menkum beri beasiswa sekolah kedinasan kepada anggota Paskibraka Papua Barat Daya
Jalur penerimaan STIS 2026
Polstat STIS membuka beberapa jalur penerimaan mahasiswa baru, yaitu:
1. Jalur Reguler
Jalur reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajat dari seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang diterima akan mengikuti pendidikan untuk mengisi kebutuhan formasi pegawai di BPS maupun instansi pemerintah lainnya sesuai ketentuan.
2. Jalur Afirmasi Kewilayahan
Jalur afirmasi kewilayahan diperuntukkan bagi putra-putri dari wilayah tertentu, khususnya Orang Asli Papua (OAP), sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
3. Jalur Pembibitan
Jalur pembibitan merupakan seleksi melalui kerja sama dengan pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan pegawai di wilayah mitra.
Tahapan seleksi masuk STIS
Seleksi penerimaan mahasiswa baru Polstat STIS dilakukan melalui beberapa tahapan. Peserta harus melewati setiap tahap karena sistem seleksi menggunakan mekanisme gugur.
Tahapan seleksi tersebut meliputi:
- Seleksi administrasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Seleksi lanjutan matematika.
- Seleksi psikotes dan wawancara.
- Seleksi kesehatan dan kebugaran.
Baca juga: Menteri PANRB pastikan rekrutmen sekolah kedinasan jadi SDM berintegritas
Dokumen yang perlu disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti:
- Kartu identitas atau dokumen kependudukan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Ijazah atau nilai rapor bagi siswa kelas 12.
- Pas foto.
- Dokumen tambahan sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
Cara daftar STIS 2026
Pendaftaran sekolah kedinasan STIS dilakukan secara daring melalui portal resmi sekolah kedinasan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah membuat akun dan memilih Polstat STIS, peserta melanjutkan proses pendaftaran melalui portal penerimaan mahasiswa baru STIS.
Calon peserta diimbau memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar serta hanya mengikuti informasi dari kanal resmi untuk menghindari kesalahan maupun penipuan.
Dengan sistem pendidikan berbasis ikatan dinas, Polstat STIS menjadi salah satu pilihan bagi lulusan SMA sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan sekaligus memiliki peluang berkarier di bidang pemerintahan.
Baca juga: Pakar sarankan Kemenkes dirikan sekolah kedinasan dokter spesialis
Baca juga: Menteri Hukum buka peluang 200 pelajar Papua masuk sekolah kedinasan
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































