Sampai kapan orang tua wajib menafkahi anak menurut Islam?

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kewajiban orang tua menafkahi anak dalam Islam tidak berlangsung tanpa batas. Ada kondisi tertentu yang menjadi ukuran, terutama usia, kemampuan bekerja, kesehatan dan kondisi anak.

Nafkah merupakan salah satu tanggung jawab orang tua terhadap anak. Kebutuhan pokok yang termasuk dalam nafkah antara lain makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan dasar lainnya. Namun, ketika anak telah tumbuh dewasa dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, kewajiban tersebut dapat berubah.

Nafkah anak tidak berlaku seumur hidup

Dalam kajian fikih, kewajiban orang tua memberikan nafkah kepada anak berkaitan dengan kondisi anak yang belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Anak yang masih kecil dan belum balig serta belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya menjadi pihak yang wajib dinafkahi. Sebaliknya, anak yang telah balig, sehat, berakal dan mampu bekerja tidak lagi secara otomatis menjadi tanggungan nafkah orang tua.

Dengan demikian, balig dan kemampuan untuk mandiri menjadi salah satu batas penting dalam pembahasan nafkah anak menurut fikih.

Artinya, ukuran tersebut tidak semata-mata berdasarkan angka usia tertentu. Kondisi nyata anak juga menjadi pertimbangan, terutama apakah anak sudah mampu bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca juga: Orang tua anak neurodivergen diminta cermat pilah informasi di medsos

Bagaimana jika anak sudah balig tetapi belum bekerja?

Anak yang sudah balig tetapi belum memiliki pekerjaan perlu dilihat kembali apakah ia sebenarnya mampu bekerja atau tidak.

Dalam pandangan fikih yang dibahas ulama, anak yang telah dewasa dan mempunyai kemampuan untuk memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang layak pada dasarnya dituntut untuk berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri. Bahkan, belum mendapatkan pekerjaan tidak selalu berarti kewajiban nafkah orang tua otomatis kembali berlaku apabila anak sebenarnya memiliki kemampuan untuk bekerja.

Karena itu, kondisi belum bekerja dan tidak mampu bekerja merupakan dua keadaan yang berbeda.

Anak yang sehat dan memiliki kemampuan bekerja tidak seharusnya sengaja menggantungkan seluruh kebutuhan hidupnya kepada orang tua.

Ada kondisi anak yang tetap membutuhkan nafkah

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berarti semua anak yang telah balig harus langsung lepas dari nafkah orang tua.

Kondisi anak tetap menjadi pertimbangan. Anak yang mengalami sakit, disabilitas, gangguan kejiwaan atau keadaan lain yang membuatnya tidak mampu mencari penghasilan dapat memiliki ketentuan yang berbeda.

Begitu pula terdapat pembahasan mengenai anak yang sedang serius menuntut ilmu agama dan apabila bekerja justru menghambat proses pendidikan yang diharapkan membawa manfaat. Dalam kondisi tertentu seperti itu, nafkah orang tua masih dapat berlaku menurut penjelasan fikih yang dikaji.

Karena itu, tidak tepat apabila batas kewajiban nafkah hanya disederhanakan menjadi “sampai usia 18 tahun” atau angka tertentu. Dalam fikih, persoalannya lebih berkaitan dengan balig, kebutuhan dan kemampuan anak.

Baca juga: Psikolog: Sinergi guru dan orang tua bantu percepatan perkembangan ABK

Bagaimana jika anak sudah bekerja?

Ketika anak telah dewasa dan sudah mampu bekerja serta memperoleh penghasilan, kebutuhan hidupnya pada dasarnya menjadi tanggung jawab dirinya sendiri.

Anak yang telah mampu bekerja tidak semestinya menjadikan orang tua sebagai sumber pembiayaan utama untuk seluruh kebutuhan hidupnya. Kemandirian menjadi bagian penting dari tanggung jawab seseorang setelah dewasa.

Namun, orang tua tetap diperbolehkan membantu anak meskipun anak sudah dewasa dan bekerja. Bantuan tersebut dapat diberikan sebagai bentuk kasih sayang, dukungan keluarga atau pemberian sukarela.

Jadi, berhentinya kewajiban nafkah tidak berarti hubungan tanggung jawab dan kasih sayang antara orang tua dengan anak ikut berhenti.

Nafkah berbeda dengan bantuan orang tua

Perlu dibedakan antara nafkah yang menjadi kewajiban dan bantuan yang diberikan secara sukarela.

Orang tua dapat tetap membantu anak dalam berbagai kebutuhan, misalnya biaya pendidikan, tempat tinggal, modal usaha atau kebutuhan lain. Hal tersebut merupakan bentuk kebaikan dan kasih sayang selama dilakukan sesuai kemampuan orang tua.

Sebaliknya, anak yang sudah mampu berdiri sendiri juga sebaiknya tidak menjadikan bantuan tersebut sebagai alasan untuk berhenti berusaha.

Islam mendorong seseorang untuk bekerja dan berusaha ketika dirinya memiliki kemampuan. Kehidupan yang mandiri juga tidak berarti seseorang tidak boleh menerima bantuan ketika benar-benar membutuhkan.

Baca juga: Orang tua siswa Karawang keluhkan kewajiban pembelian paket buku LKS

Anak juga memiliki tanggung jawab kepada orang tua

Hubungan nafkah dalam keluarga tidak hanya membahas kewajiban orang tua kepada anak. Dalam kondisi tertentu, anak juga dapat memiliki kewajiban membantu orang tua yang membutuhkan.

Jika orang tua berada dalam kondisi miskin dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, sementara anak memiliki kemampuan finansial, terdapat pembahasan fikih mengenai kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tua.

Hal ini menunjukkan adanya prinsip saling bertanggung jawab dalam keluarga. Ketika anak masih kecil dan belum mampu, orang tua memberikan perlindungan dan nafkah. Ketika anak telah dewasa dan mampu, ia justru diharapkan dapat membantu meringankan beban orang tuanya.

Jadi, sampai kapan anak wajib dinafkahi?

Berdasarkan penjelasan fikih tersebut, tidak ada satu angka usia yang secara mutlak menjadi batas nafkah untuk semua anak.

Secara umum, kewajiban nafkah orang tua berlangsung ketika anak belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama ketika masih kecil dan belum balig. Setelah balig, kondisi anak kembali menjadi pertimbangan. Jika ia sehat, berakal dan mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, kewajiban nafkah orang tua pada dasarnya tidak lagi berlaku seperti ketika anak masih kecil.

Sebaliknya, apabila anak memiliki kondisi yang membuatnya tidak mampu mandiri, pembahasannya berbeda dan nafkah dapat tetap diperlukan sesuai keadaan.

Dengan demikian, persoalan nafkah anak dalam Islam tidak sekadar ditentukan oleh umur. Kemampuan, kondisi kesehatan, kebutuhan dan kemandirian anak menjadi faktor penting dalam menentukan apakah orang tua masih berkewajiban menanggung nafkahnya.

Orang tua tetap boleh memberikan bantuan kepada anak yang sudah dewasa sebagai bentuk kasih sayang. Namun, bagi anak yang telah mampu bekerja, berusaha memenuhi kebutuhan sendiri dan meringankan beban orang tua merupakan bagian dari tanggung jawab kehidupan, demikian merangkum sejumlah sumber.

Baca juga: Benarkah anak wajib menafkahi orang tuanya di usia senja? Ini hukumnya

Baca juga: Apakah orang tua bisa durhaka kepada anaknya?

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |