Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026 dengan sejumlah perubahan, mulai dari perluasan penerima hingga jenjang taman kanak-kanak (TK), mekanisme pengusulan oleh sekolah, sampai perubahan pola penetapan dan besaran bantuan.
Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan yang berlaku sejak 13 Mei 2026 itu menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.
Pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 mengenai besaran bantuan.
Lantas, apa saja yang berubah dalam aturan PIP 2026?
1. Penerima PIP diperluas hingga jenjang TK
Perubahan paling mencolok adalah perluasan sasaran penerima. Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP mencakup murid jenjang prasekolah atau TK.
Sebelumnya, sasaran PIP mencakup SD, SMP, SMA/SMK, sekolah luar biasa (SLB), serta pendidikan kesetaraan. Dalam aturan baru, cakupannya menjadi prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan.
Batas usia sasaran juga berubah dari sebelumnya 6 sampai 21 tahun menjadi mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Ketentuan usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.
Perluasan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar 13 Tahun. Pada 2026, pemerintah menargetkan PIP menjangkau sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Baca juga: Kemendikdasmen salurkan PIP PAUD mulai Oktober dukung wajar 13 tahun
2. Sekolah mendapat kewenangan lebih besar
Dalam mekanisme baru, satuan pendidikan memperoleh peran lebih besar dalam mengusulkan calon penerima PIP.
Sekolah terlebih dahulu memperbarui dan memvalidasi data peserta didik melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya, sekolah melakukan verifikasi murid yang dinilai layak menerima bantuan melalui aplikasi SIPINTAR.
Sekolah kemudian menyusun daftar prioritas penerima berdasarkan target yang tersedia. Daftar tersebut ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah, sebelum diusulkan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui mekanisme yang ditentukan.
Dinas pendidikan tetap memiliki fungsi pengawasan dan validasi terhadap daftar yang diajukan sekolah. Jika sekolah belum melakukan verifikasi atau tidak mengusulkan sesuai target yang tersedia, dinas pendidikan dapat menyusun dan mengusulkan daftar prioritas penerima.
3. Besaran bantuan dihitung per semester
Aturan baru juga mengubah cara penetapan nominal bantuan. Jika sebelumnya besaran PIP ditetapkan dalam hitungan tahunan, kini nominal ditetapkan per semester.
Untuk tahun 2026, besaran bantuan PIP ditetapkan sebagai berikut:
- Murid TK, SD/SDLB dan Paket A memperoleh Rp225 ribu per semester.
- Murid SMP/SMPLB dan Paket B memperoleh Rp375 ribu per semester.
- Murid SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C memperoleh Rp900 ribu per semester.
Secara nominal tahunan, jumlah tersebut pada dasarnya setara dengan besaran sebelumnya. Namun, penghitungan per semester memberikan kepastian mengenai periode bantuan yang diterima, terutama bagi murid di kelas awal maupun kelas akhir.
Baca juga: Mendikdasmen: Siswa Taman Kanak-Kanak peroleh PIP pada 2026
4. SK Nominasi dan SK Pemberian dihapus
Mulai semester II 2026, mekanisme sebelumnya yang membedakan penerima berdasarkan SK Nominasi dan SK Pemberian tidak lagi digunakan.
Keduanya digantikan dengan SK Penetapan Penerima PIP. Dalam keputusan tersebut, penerima dapat tercatat dengan status rekening sudah aktif maupun belum aktif.
Bagi penerima yang rekeningnya belum aktif, masih tersedia kesempatan melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan Puslapdik.
Dana PIP hanya dapat dipindahbukukan ke rekening penerima yang telah aktif. Jika penerima tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditetapkan, dana pada akhirnya dapat dikembalikan ke kas negara.
5. Penerima PIP tidak lagi memperoleh KIP
Perubahan lainnya berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dalam aturan terbaru, penerima PIP tidak memperoleh KIP, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Status penerima bantuan lebih mengacu pada data penerima yang tercatat dalam sistem pemerintah serta rekening penyaluran.
Dengan perubahan tersebut, orang tua dan peserta didik perlu lebih memperhatikan informasi mengenai status penerimaan melalui saluran resmi, bukan hanya mengandalkan kepemilikan kartu.
Baca juga: Cek PIP 2026 lewat SIPINTAR, siapkan NISN dan NIK
6. Akurasi data sekolah menjadi semakin penting
Perubahan mekanisme membuat peran sekolah dalam memastikan validitas data menjadi lebih besar. Data peserta didik yang digunakan dalam proses PIP mencakup informasi yang tercatat dalam Dapodik dan kemudian diverifikasi melalui SIPINTAR.
Karena itu, kesalahan data kependudukan, status peserta didik, kondisi sosial ekonomi maupun rekening bank berpotensi menghambat proses penyaluran bantuan.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan persoalan penyerapan PIP. Pemerintah sebelumnya menghadapi dana PIP yang tidak tersalurkan dan akhirnya kembali ke kas negara. Salah satu faktor yang disebut antara lain persoalan teknis, administrasi, ketidaktahuan penerima dan kondisi geografis.
7. Sasaran 2026 mencapai 19,48 juta peserta didik
Perubahan aturan tersebut diterapkan ketika pemerintah memperluas cakupan PIP pada 2026. Kemendikdasmen menargetkan sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu menjadi penerima PIP.
Perluasan itu mencakup jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan ditujukan untuk memperkuat akses pendidikan sekaligus mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.
Dengan aturan baru ini, pemerintah tidak hanya mengubah nominal dan mekanisme penyaluran, tetapi juga memberikan tanggung jawab lebih besar kepada sekolah untuk memastikan calon penerima benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Bagi orang tua, hal yang penting dilakukan adalah memastikan data anak di sekolah telah diperbarui dan benar, mengikuti informasi mengenai status penerima PIP, serta memastikan rekening penyaluran aktif apabila diperlukan.
Pada akhirnya, perubahan aturan PIP 2026 diharapkan membuat bantuan pendidikan lebih tepat sasaran dan mengurangi hambatan dalam penyaluran. Keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada akurasi data, pengawasan, serta kepastian bantuan benar-benar diterima peserta didik yang membutuhkan.
Baca juga: DPD RI: Akurasi DTSEN kunci ketepatan sasaran PIP di Papua Barat
Baca juga: Cara daftar PIP 2026, lengkap syarat, besar bantuan, dan cara cek penerima
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































