Taman Gunungkidul di Perbatasan Gunungkidul dan Bantul, Kapanewon patuk Gunungkidul. - Harian Jogja / Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul sudah membahas review Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tapi masih belum hingga sekarang. Ditargetkan pembahasan selesai dalam 100 hari kepemimpinan Bupati Endah Subekti Kuntariningsih dan Wakil Bupati Joko Parwoto.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan, review RTRW sudah dibahas sejak kepemimpinan Bupati Badingah di 2019 lalu. Namun, hingga tampuk kepemimpinan ke Bupati Sunaryanta dan sekarang Bupati Endah Subekti Kuntariningsih, proses review belum selesai.
“Total sudah ada 11 kali asistensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menyelesaikan review RTRW,” kata Fajar, Rabu (16/4/2025).
Meski demikian, ia memastikan, proses revies sudah berjalan dengan baik. Menurut dia, di akhir 2024 sudah dilaksanakan rapat lintas sektor melibatkan jajaran pemkab dengan kemeterian terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Memang ada beberapa catatan terkait dengan masalah persetujuan tata ruang. Tapi, sudah kami tindaklanjuti untuk perbaikan,” katanya.
Fajar memastikan, tahapan review RTRW tinggal menunggu persetujuan subtansi dari Kementerian. Ia optimistis, dalam waktu dekat persetujuan tersebut bisa dikeluarkan sehingga pembahasan dilanjutkan dengan DPRD Gunungkidul untuk ditetapkan sebagai perda yang baru.
BACA JUGA: Tak Terima Dipecat karena Berselingkuh, Pegawai di Pemkab Gunungkidul Ajukan Banding
“Review RTRW masuk dalam quick wins 100 hari kepemimpinan Bupati Endah Subekti Kuntariningsih dan Wakil Bupati Joko Parwoto. Masih ada waktu dua bulan, jadi kami optimistis bisa diselesaikan proses reviewnya,” katanya.
Fajar mengakui secara draft raperda tidak ada masalah karena sudah jadi. Adapun permasalahan tinggal menunggu persetujuan subtansi dari Kementerian sebagai dasar untuk pembahasan bersama dengan DPRD. “Sebenarnya sudah jadi. Yang lama adalah persetujuan yang berasal dari Pemerintah Pusat. Perda RTRW akan berlaku selama 20 tahu hingga 2044,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntaringsih membenarkan, masalah review RTRW menjadi skala prioritas yang harus diselesaikan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Ia pun mengaku terus memantau perkembangan pembahasan di tingkat Pusat karena perda ini menyangkut dengan pembangunan Gunungkidul ke depannya.
“Jadi akan menjadi salah satu acuan dalam pembangunan. Harapannya bisa selesai sesuai dengan perencanaan dalam program quick wins 100 hari ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News