Soal Dugaan Mafia Tanah di Tamantirto, Bupati Halim: Laporan Sudah Diterima, Saat Ini Kami Proses

5 hours ago 1

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan menindaklanjuti laporan dari Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan yang diduga menjadi korban mafia tanah.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab Bantul telah menerima surat laporan dari Bryan Manov Qrisna Huri. Selain itu, Halim juga telah memerintahkan bagian hukum untuk melakukan investigasi, penelitian, klarifikasi-klarifikasi dan pendampingan terkait kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Bryan.

"Jadi viral atau tidak viral, kalau ada laporan masuk pasti kami proses. Apalagi ini menyangkut hal besar mafia tanah yang korbannya itu sangat menderita. Sehingga ini akan terus kami lakukan upaya advokasi ini agar masyarakat itu lebih berhati-hati dan mafia tanah di Kabupaten Bantul itu bisa kita berantas," kata Halim, Senin (5/5/2025).

BACA JUGA: Dugaan Mafia Tanah Terjadi di Tamantirto Kasihan Bantul

Halim menyatakan Pemkab Bantul berkomitmen jangan sampai ada mafia tanah di wilayahnya, apalagi korbannya adalah masyarakat dengan kategori miskin. Sehingga Pemkab segera menindaklanjuti setiap laporan berkaitan dengan dugaan mafia tanah.

"Mungkin dalam waktu 2-3 hari ini informasi lebih lanjut sudah bisa kami terima," katanya.

Halim juga menandaskan, Pemkab juga akan melaporkan kasus yang dialami oleh keluarga Bryan ke polisi agar dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sebab, Pemkab sifatnya hanya mengadvokasi. Karena pemerintah tidak mungkin bisa mengeksekusi, sebab eksekusi menjadi ranah dari yudikatif.

"Prosedurnya sama kita akan melaporkan ke polisi agar dilakukan proses hukum lebih lanjut itu. Jadi pemerintah ini kan sifatnya hanya advokasi, pemerintah tidak mungkin bisa mengeksekusi karena itu berada pada ranah yudikatif," tandasnya.

Menurut Halim, Pemkab Bantul tegas dalam hal penanganan mafia tanah. Bahkan, Halim menyatakan jika diperlukan Pemkab akan membentuk Satgas pemberantasan mafia tanah di Bantul.

"Yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan. Akan tetapi, yang paling penting itu kan pencegahan. Kami minta masyarakat hati-hati dalam melakukan transaksi apapun. Atau titip-titip mungkin pemecahan, ngurus pajak, ngurus macam-macam itu ya harus melalui orang yang bisa dipercaya, yang bonafit, yang tidak pernah melakukan penipuan," ungkap Halim.

"Jadi masyarakat sendiri juga harus melakukan dan menerapkan prinsip kehati-hatian itu dan kalau ragu-ragu apapun kan bisa konsultasi ke bagian hukum," jelas Halim.

Kasus mafia tanah dengan korban keluarga Bryan Manov Qrisna Huri berawal pada 2023. Saat itu, ibu Bryan, Endang Kusumawati hendak memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah peninggalan suaminya, Sutono Rahmadi seluas 2.275 meter persegi. Tanah itu rencananya akan diwariksan kepada Bryan dan adiknya.

Komplotan Pelaku Diduga Sama dengan Kasus Mbah Tupon 

Endang kemudian meminta bantuan Triono 1, warga Karangjati, Bangunjiwo, Kasihan Bantul. Endang menyerahkan sertifikat tersebut kepada Triono 1. "Dari Triono 1 ini dipindah tangankan ke Pak Triono 2. Saat penyerahan sertifikat itu tidak ada tanda terima. Kami tanda tangan surat turun waris dan surat itu pun sudah ada di kalurahan. Bapak Lurah pun sudah memberikan tanda tangan terhadap surat turun waris tersebut," kata Bryan.

Bryan mengaku sampai 2024, proses pecah sertifikat tidak ada kabarnya. Namun, tiba-tiba pada November atau Desember 2024, datang orang dari pihak BRI Sleman ke rumah Bryan dengan membawa sertifikat milik orang tuanya yang sudah beralih nama menjadi Muhammad Ahmadi [suami dari Indah Fatmawati-kasus Mbah Tupon]. Sertifikat itu diagunkan kredit ke BRI Sleman, dan oleh debitur namun tidak dibayar.

"Kalau berapa besaran saya tidak tahu. Karena saat orang BRI Sleman kesini, tidak mau memberikan informasi karena bukan atas nama keluarga kita," jelasnya.

Bryan yang curiga kemudian ke tempat dukuh setempat dan mengecek data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Pada 2023, SPPT tersebut masih atas nama ayah Bryan, Sutono Rahmadi. Tapi 2024, SPPT sudah berubah nama menjadi Muhammad Ahmadi.

Bryan pun akhirnya melaporkan kasus dugaan mafia tanah itu ke Polda DIY, pada 30 Maret 2025. Ia melaporkan Triono 1 dalam dugaan kasus tindak tersebut. "Dan saya juga sudah lapor ke bagian hukum Pemkab Bantul. Rencana Senin siang saya diminta bertemu dengan pak Bupati Bantul," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |