Pria di Jogja Curi Motor di Indekos Tetangga, Diberikan Ke Pacar untuk Kerja

4 hours ago 3

Pria di Jogja Curi Motor di Indekos Tetangga, Diberikan Ke Pacar untuk Kerja Polisi menunjukkan pelaku dan motor curiannya, di Polsek Gondokusuman, Senin (5/5/2025). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Gondokusuman menangkap pria atas aksinya mencuri satu unit sepeda motor. Pria tersebut diketahui mencuri motor dari indekos tetangganya dan memberikan motor hasil curiannya kepada pacarnya.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, menjelaskan pencurian ini terjadi pada 16 April pukul 02.00 WIB, di gang Madukoro, Klitren, Gondokusuman dengan barang curian motor Honda Vario 110 CC. "Tersangka inisial NGD, 34 tahun, laki-laki, Islam, warga Klitren, Gondokusuman," ujarnya, Senin (5/5/2025).

Kejadian ini bermula ketika pemilik motor tersebut pulang ke Sumatera dan menitipkan motornya ke temanya. Oleh teman pemilik, motor itu sempat dipakai dan diparkir di depan kosnya. "Pagi harinya tahu-tahu hilang motornya," ungkapnya.

Pelapor baru melaporkan pencurian motor ini sembilan hari setelah hari pencurian. Petugas Polsek Gondokusuman pun langsung mengumpulkan keterangan saksi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. "Kami mendapat petunjuk dari salah satu pejabat lingkungan, kita identifikasi pelaku. Kami menangkapnya di tempat kerja dan mengintrogasinya,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mencuri motor korban dengan cara menggunakan kunci motor Honda Beat miliknya, yang motornya sudah dijual. "Pelaku sedang merokok dan melihat ada sepeda motor ditaruh di gang. Posisi motor tidak dikunci setang. Pelaku lalu mendekatii motor, mencoba dengan kuncinya, cocok," paparnya.

BACA JUGA: Kasus Bermunculan, Pemkab Bantul Siap Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

NGD mengaku mencuri motor tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia sempat menawarkan motor curian kepada dua temannya, namun tidak mau karena tidak disertai surat-surat. Akhirnya pelaku pun memberikan motor tersebut kepada pacarnya.

"Kebiasaan pelaku sering antar-jemput pacarnya. Motor pelaku saat ini sedang digadaikan, sehingga tidak bisa antar-jemput. Motor curian itu lalu diberi ke pacarnya untuk kerja. Pelaku bilang itu motor temanya. Jadi pacarnya tidak tahu kalau itu hasil curian. Statusnya saksi," ujarnya.

Atas perbuatannya, NGD disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tajun pidana kurungan. Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengamankan barang-barangnya.

"Kami selalu menimbau warga baik masyarakat setempat dan penghuni kos atau asrama, untuk mengamankan asetnya sendiri, sepeda motor dan sebagainya. Anak kos senantiasa kami imbau tidak meninggalkan rumah atau kamar kos dalam kondisi tidak terkunci, karena pelaku kejahatan sangat cepat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |