Sleman Jadi Wilayah dengan Aduan THR Terbanyak di DIY

5 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA—Pengaduan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai bermunculan menjelang Lebaran 1447 Hijriah. Hingga Senin (16/3/2026), laporan terbanyak tercatat berasal dari wilayah di Sleman dengan total 17 aduan pekerja.

Data tersebut dihimpun oleh Disnakertrans DIY melalui posko pengaduan THR yang masih dibuka hingga setelah hari raya. Secara keseluruhan, instansi tersebut menerima 31 aduan dari pekerja yang merasa hak THR mereka belum dipenuhi sesuai ketentuan.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menjelaskan bahwa selain di Sleman, terdapat 14 aduan lain yang berasal dari wilayah di Bantul dan di Kota Jogja.

“Sleman ada 17, yang di luar Sleman ada 14. Sampai saat ini yang di luar Sleman itu kecuali Gunung Kidul sama Kulon Progo, belum ada aduan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Dari sektor perusahaan, laporan pelanggaran datang dari berbagai bidang usaha. Aduan tersebut berasal dari perusahaan manufaktur, jasa, outsourcing, digital, serta satu laporan dari sektor rumah sakit.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan pekerja juga beragam. Sebagian pekerja mengadukan THR dibayar tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan hingga H-7 Lebaran, hingga pembayaran THR secara dicicil.

“Tapi memang yang paling banyak itu belum sesuai ketentuan, yakni tidak sesuai dengan satu kali upah,” kata Amin.

Tim Pengawas Turun ke Perusahaan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans DIY mulai mengerahkan tim pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.

Langkah ini dilakukan untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan setelah masa H-7 Lebaran yang jatuh pada Jumat sebelumnya.

“Karena H-7 kan baru kemarin Jumat. Jadi baru kami tangani hari Senin,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, tim pengawas mengacu pada sejumlah aturan, yaitu Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. M/3/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi buruh atau pekerja, Permenaker No. 6/2016 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja, serta PP No. 36/2021 tentang pengupahan.

Sesuai prosedur pengawasan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan langsung dengan mendatangi perusahaan teradu. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan menerima Nota Pemeriksaan 1 atau surat peringatan.

Apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi, langkah selanjutnya adalah Nota Pemeriksaan 2 dengan tenggat waktu lebih pendek sebelum akhirnya dapat dikenakan sanksi administrasi.

Disnakertrans DIY memastikan posko pengaduan THR tetap dibuka hingga H+7 Lebaran agar pekerja masih dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Amin menyebutkan bahwa berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, seluruh kasus pengaduan akhirnya dapat diselesaikan. Perusahaan yang terbukti melanggar akhirnya membayar THR pekerja beserta denda keterlambatan.

Keluhan serupa juga diterima oleh DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY melalui posko THR yang mereka buka.

Ketua KSPSI DIY, Kirnadi, mengatakan sejumlah pekerja melaporkan bahwa mereka belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Sebagian pekerja bahkan mengaku tidak menerima informasi resmi dari manajemen terkait keterlambatan tersebut,” katanya.

Beberapa laporan datang dari perusahaan manufaktur di Kalasan dan Prambanan, Sleman. Menurutnya, perusahaan seharusnya mematuhi ketentuan pemberian THR bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja sesuai aturan.

Kirnadi menilai keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR dapat berdampak langsung pada kondisi ekonomi pekerja.

“Keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR dinilai dapat merugikan pekerja secara ekonomi serta berdampak pada kesejahteraan keluarga mereka,” katanya.

Ia juga menyebut salah satu perusahaan teradu sempat menjanjikan pembayaran THR pada 14 Maret 2026, tetapi hingga kini belum ada kepastian waktu pembayaran bagi para pekerja.

Perusahaan Terlambat Bayar THR Terancam Denda

Aturan mengenai THR diatur dalam Permenaker No. 6/2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi tersebut menyebut perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR yang wajib dibayarkan.

Selain denda tersebut, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

“Maka kami mendorong kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR dan juga denda keterlambatan pembayaran THR 2026. Kepada pengawas Disnakertrans DIY untuk secara aktif melakukan penindakan kepada pengusaha yang telah lalai dalam pembayaran THR,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |