Seorang Pelajar di Sleman Meninggal Dunia Dianiaya, Sebelumnya Diperingatkan Warga untuk Bubar

1 day ago 5

Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah menjelaskan pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB petugas Polsek Mlati mendapatkan laporan adanya tindak pidana penganiayaan dengan keadaan korban sudah berada di rumah sakit. Dari keterangan korban, korban tiba-tiba jatuh lalu dipukulin oleh beberapa orang yang tidak dikenal pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di area angkringan Sinduadi, Mlati, Sleman.

Petugas kepolisian selanjutnya mengumpulkan informasi dari saksi dan mendapati adanya petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Para terduga pelaku mengakui perbuatanya jika telah melakukan kekerasan terhadap korban dan diamankan pada tanggal Rabu (11/6/2025).

Saat ini polisi telah mengamankan lima pelaku berinisial S (36), ST (29), M (25), D (24) dan Y (21) yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Sleman, sedangkan dua lainnya merupakan warga Kota Jogja. Sementara dua orang lainnya, L dan B masih dalam DPO.

"Yang dapat kami simpulkan adalah sementara itu ada tujuh orang terduga pelaku. Untuk sementara baru dapat kami amankan lima, untuk dua lainnya masih dalam proses pengajaran, DPO," ungkap Hauzan di Mapolresta Sleman pada Rabu (11/6/2025)

"Ini juga kami imbau untuk terduga pelaku inisial L dan terduga pelaku inisial B alias K untuk kiranya dapat menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap jalannya penyidikan," tegasnya. 

Polisi masih mendalami motif dari pelaku melakukan penganiayaan ini. Namun Hauzan mengatakan mulanya di area lokasi kejadian tengah ada lima pelajar yang berkumpul termasuk para korban. Mereka diminta untuk membubarkan diri. "Para pelaku berketerangan bahwa memang para pelajar ini berkumpul sudah diingatkan untuk membubarkan diri, mungkin tidak diindahkan. Karena ini kan berkumpul pada dini hari memancing kecurigaan," ujarnya. 

BACA JUGA: Lima Orang Kena Denda Jutaan Akibat Buang Sampah Sembarangan di Sleman

"Setelah peringatannya tidak diindahkan, baru terpancing mungkin sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut," tambahnya. 

Dari lima pelajar yang berkumpul, tiga di antaranya berhasil kabur. Dua korban lainnya, R (16) mengalami luka-luka, sedangkan M (18) dinyatakan meninggal dunia. 

Polisi mengatakan jika saat melakukan penganiayaan pelaku menggunakan tangan kosong. Para pelaku lanjut Hauzan juga tidak dalam pengaruh minuman beralkohol. 

Akibat tindakan para pelaku, mereka diancam dijerat dengan pasal Kekerasan terhadap anak, Pasal 80 Jo pasal 76 (c) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP. (Catur Dwi Janati)

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |