Satpol PP Solo Sita 34 Botol Miras Tak Berizin Saat Razia Malam

7 hours ago 4

Satpol PP Solo Sita 34 Botol Miras Tak Berizin Saat Razia Malam

Petugas Satpol PP Kota Solo mengamankan minuman beralkohol di salah satu tempat usaha di Solo, Kamis (21/5/2026). (Istimewa)

Harianjogja.com, SOLO — Tim gabungan dari unsur Satpol PP, kepolisian, Denpom, hingga sejumlah dinas terkait menggelar operasi penertiban peredaran minuman beralkohol di Kota Solo, Kamis (21/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman keras yang diduga tidak sesuai izin edar.

Kegiatan ini menyasar sejumlah outlet di wilayah Nusukan, Sumber, dan beberapa titik lainnya. Pemeriksaan dilakukan terhadap legalitas usaha, termasuk kesesuaian jenis minuman beralkohol yang dijual dengan izin yang dimiliki pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, menjelaskan bahwa tim menemukan adanya ketidaksesuaian izin di sejumlah lokasi usaha. Petugas juga mengamankan barang bukti serta memberikan peringatan kepada pengelola.

Di salah satu lokasi, yakni Ruang Bahagia Lokananta, petugas mendapati usaha tersebut hanya memiliki izin SKPL-A atau izin penjualan minuman beralkohol golongan A dengan kadar maksimal 5 persen. Namun, di lokasi yang sama ditemukan indikasi konsumsi minuman jenis whisky di area belakang outlet.

Meski demikian, hasil pemeriksaan awal tidak menemukan penyimpanan maupun distribusi resmi minuman golongan B dan C di tempat tersebut. Petugas tetap memberikan teguran kepada pengelola agar mematuhi aturan sesuai izin yang berlaku.

“Setelah kami periksa di lokasi, memang tidak ditemukan minuman beralkohol golongan B dan C. Meski demikian, kami tetap memberikan perhatian dan peringatan kepada pihak pengelola agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujar Didik, Jumat (22/5/2026).

Temukan Pelanggaran di Lokasi Lain

Pelanggaran lebih jelas ditemukan di salah satu tempat usaha lain, yakni Tetra Mizu. Petugas mendapati outlet tersebut hanya memiliki izin SKPL-A, namun terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 34 botol minuman beralkohol yang tidak sesuai izin edar. Selain itu, dilakukan penyegelan terhadap barang bukti untuk mencegah peredaran lebih lanjut.

Penegakan Izin Jadi Fokus Utama

Satpol PP menegaskan bahwa operasi ini bukan semata penindakan, melainkan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

Menurut Didik, setiap usaha wajib menjalankan operasional sesuai izin yang dimiliki. Jika ditemukan pelanggaran, maka barang akan diamankan dan proses perizinan harus dilengkapi sebelum dapat kembali beroperasi.

“Prinsipnya, pelaku usaha harus menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Barang yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh diedarkan,” tegasnya.

Operasi Akan Terus Dilanjutkan

Pemerintah Kota Solo memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan iklim usaha tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha lain yang taat aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |