Ribuan Rokok Ilegal Disita di Bantul, Imogiri Jadi Sorotan

2 hours ago 2

Ribuan Rokok Ilegal Disita di Bantul, Imogiri Jadi Sorotan

Petugas Satpol PP Bantul ketika menyidak sejumlah toko yang diduga menjual rokok tanpa cukai. Dok Satpol PP Bantul

Harianjogja.com, BANTUL—Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat. Dalam operasi gabungan terbaru, petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah toko di wilayah selatan Bantul.

Operasi yang digelar oleh Satpol PP Bantul bersama pada Selasa (9/6/2026) menyasar sejumlah titik di Kapanewon Jetis dan Imogiri. Hasilnya, sebanyak 1.560 batang rokok ilegal berhasil disita dari peredaran.

Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang masih marak di tingkat pengecer.

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran rokok tanpa pita cukai di masyarakat. Ini juga bentuk komitmen kami bersama Bea Cukai dalam penegakan hukum,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, temuan terbesar berasal dari wilayah Kapanewon Imogiri dengan total 1.480 batang rokok ilegal. Sementara di Kapanewon Jetis ditemukan sebanyak 80 batang. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan ditindaklanjuti oleh Bea Cukai sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hartati menegaskan, rokok ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan. Produk tanpa pita cukai biasanya dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar kewajiban pajak, sehingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha resmi.

“Negara dirugikan dari sisi penerimaan cukai, sementara pelaku usaha legal harus bersaing dengan produk yang tidak memenuhi kewajiban,” jelasnya.

Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada pemilik toko. Mereka diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima barang dari pemasok serta tidak menjual produk tanpa pita cukai resmi.

Edukasi ini dinilai penting untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal dari hulu hingga hilir. Kesadaran pelaku usaha menjadi kunci utama dalam menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.

“Kami mengingatkan agar pedagang tidak menerima, menyimpan, atau menjual rokok ilegal. Jika menemukan indikasi peredaran, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada petugas,” tegas Hartati.

Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai wilayah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.

Dengan pengawasan yang semakin ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Bantul dapat ditekan secara signifikan dalam waktu mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |