Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara/daerah membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa komitmen tersebut sudah lama direalisasikan di Bumi Projotamansari.
Pernyataan itu merespons putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta.
Halim menjelaskan bahwa Bantul sejak lama telah mengalokasikan anggaran besar untuk pendidikan, tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga swasta termasuk madrasah.
“Yang swasta pun itu mulai dari SD, SMP yang menjadi kewenangan kabupaten, juga MI dan MTs. Madrasah di Bantul ini sudah mendapatkan alokasi yang cukup besar,” ujarnya.
Menurutnya, sekolah swasta seperti SD atau MI di Bantul telah menerima berbagai bentuk dukungan dari APBD, seperti Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), serta insentif untuk guru-guru swasta.
Dengan kondisi itu, Halim menyebut Bantul sejatinya sudah menjalankan semangat putusan MK jauh sebelum amar itu diketok. “Kalau MK memutuskan seperti itu, Insyaallah Bantul sudah lebih dari separuh jalan menuju ke sana,” ucapnya.
Tinggal, menurutnya, penyempurnaan pada sekolah swasta reguler yang bukan sekolah khusus berbiaya tinggi. “Sekolah-sekolah reguler tentu kami mampu melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi itu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News