BKSDA Ungkap Penyebab Kematian Harimau Sumatera Si Uni di Jambi

21 hours ago 4

BKSDA Ungkap Penyebab Kematian Harimau Sumatera Si Uni di Jambi 'Si Uni' harimau Sumatera (phantera tigris Sumaterae) semasa hidupnya yang merupakan koleksi dari Kebun Binatang Taman Rimba Jambi, ditemukan mati di kandangnya pada Kamis siang (29/5/2025). ANTARA/HO-Erliani - aa.

Harianjogja.com, JAMBI–Si Uni, harimau Sumatera (Planter tigris Sumaterae) berjenis kelamin betina mati di Lembaga Konservasi (KL) Taman Rimba Jambi mati pada Kamis (29/5/2025). Penyebab kematian binatang berusia 23 tahun ini cukup kompleks.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi Agung Nugroho mengatakan dari informasi tim dokter taman rimba, harimau betina tersebut sudah beberapa hari mengalami penurunan nafsu makan. Selain itu satwa dilindungi tersebut menderita penyakit di bagian kedua mata (katarak).

“Tim dokter telah melakukan proses nekropsi atau prosedur pemeriksaan pada harimau yang telah mati untuk mengetahui penyebab kematiannya,” kata Agung dikutip Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan harimau bernama Si Uni itu kini diperkirakan berusia 23 tahun. Padahal normalnya, untuk Harimau Sumatera hanya mampu bertahan hidup selama 10 sampai 15 tahun.

BACA JUGA: Harimau Jawa Tidak Mungkin Masih Ada Saat Ini, Begini Penjelasan Ahli

"Usianya sudah melebih umur normal harimau. Untuk informasi lengkap, besok akan kami sampaikan, yang jelas dokter sudah melakukan proses nekropsi," jelas Agung.

Ia mengatakan dalam rangka penegakan diagnosa telah dilaksanakan nekropsi dan pengambilan sampel berupa sampel organ, swab, sampel darah. Dalam kurun waktu dua minggu terakhir kondisi nafsu makan Si Uni menurun, yakni jumlah makan harian berkurang dari biasanya.

Sementara itu dari pihak Taman Rimba Jambi belum ada memberikan keterangan resmi atas matinya satwa dilindungi Si Uni yang sudah cukup lama menjadi koleksi di kebun binatang milik pemerintah provinsi Jambi itu.

Kronologi kematian 'si Uni' 

Bangkai si Uni kini dikuburkan oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Saat ini bangkainya sudah dibawa ke tempat penyelamatan satwa BKSDA Jambi untuk proses penguburan. Berikut kronologis kondisi sebelum Si Uni tersebut mati.

Pada 25 Mei 2025, BKSDA Jambi menerima informasi dari LK Taman Rimbo terkait si Uni dalam kurun waktu dua pekan, nafsu makan harian menurun. Satwa buas itu hanya menghabiskan satu kg daging sapi dari dua kg daging yang diberikan dan makanan lain berupa ayam hidup dan tiga kg daging ayam yang diberikan tidak dimakan sama sekali.

BACA JUGA: Alami Luka Serius Akibat Jeratan, Harimau Sumatera Bakal Diamputasi

Kemudian pada 26 Mei lalu petugas kembali memberikan makanan berupa satu ekor ayam hidup dan tiga kg daging ayam di dalam kandang tidur, namun tetap tidak ada yang dimakan, kemudian 27 Mei 2025 satwa buas itu kembali diberikan dengan makanan lain yaitu daging babi sebanyak satu kg.

Harimau itu memakan daging tersebut tetapi masih bersisa sekitar 700 gram. Selain itu juga diberikan recovery prescription diet sebanyak satu kaleng akan tetapi hanya dijilat saja dan tidak dimakan. Satwa menunjukkan kondisi Letardy, namun masih dapat berjalan.

Pada 28 Mei 2025 sang raja hutan itu menunjukkan perilaku tidak responsif terhadap gangguan, namun masih mau berjalan ke kandang jepit sehingga diberikan tindakan medis oleh petugas. Kemudian pada 29 Mei 2025 harimau dinyatakan mati saat dilakukan tindakan medis berupa pemberian fluid terapy (NaCl 0,9%) dan Ranitidine 2 ml.

Agung mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Patologi Fisiologis dari LK Taman Rimba diketahui keadaan umum di Uni berjenis kelamin betina itu telah berusia 23 tahun, berat badan lebih kurang 65 Kg dengan diagnosa penyebab kematian adalah usia yang sudah tua dan komplikasi organ.

“Dalam rangka penegakan diagnosa maka tim BKSDA Jambi bersama Tim LK Taman Rimba telah melakukan nekropsi dan pengambilan sampel organ, swab dan sampel darah,” katanya.

Berdasarkan informasi dari LK Taman Rimba satwa harimau itu berasal dari Ragunan Zoo yang dititipkan ke Taman Rimba sesuai dengan Berita Acara Penitipan Satwa dari Balai KSDA Jambi Nomor: BA. 01/BKSDAJBi-I/2010 tanggal Tujuh Bulan Januari tahun 2010 pada saat usia Uni delapan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |