Harianjogja.com, SLEMAN—Ratusan penjual minuman keras (miras) ilegal dirazia dalam operasi cipta kondisi Polresta Sleman dalam periode Juni hingga September mendatang. Ribuan botol miras disita dalam razia ini, penjualnya diproses dalam tindak pidana ringan (tipiring).
Kabag Ops Polresta Sleman, Kompol Masnoto, menjelaskan operasi cipta kondisi ini terbagi dalam tiga tahap yakni tahap 1 pada 5 Juni sampai 4 Juli 2025, tahap 2 pada 5 Juli sampai 4 Agustus 2025 dan tahap 3 pada 5 Agustus sampai 4 September 2025.
BACA JUGA: Razia Penjualan Miras di Sleman Digencarkan
“Total jumlah ungkap kasus penjualan miras sampai saat ini sebanyak 104 kasus, dengan jumlah kasus tipiring miras yang sudah pustusan sidang sebanyak 37 kasus dan yang masih dalam proses sidik 20 kasus. Jumlah kasus yang sudah dan tengah ditangani Polresta Sleman 57 kasus,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Adapun berdasarkan jenis usahanya, yang menjadi sasaran operasi cipta kondisi ini meliputi 83 toko, 54 warung, 22 outlet, 11 spa, 18 kafe, enam diskotik, 82 hotel dan 123 usaha rumahan. “Jumlah barang bukti miras yang berhasil disita totalnya 4.231 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras oplosan,” ungkapnya.
Dalam operasi ini polisi juga mengungkap penjualan miras dengan sistem Cash on Delivery (COD). “Sejumlah barang bukti miras berhasil diamankan bersama dengan pelaku yang menjual miras secara COD,” ujarnya.
Operasi ini bertujuan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan miras, seperti gangguan keamanan, ketertiban, dan tindak kriminal. “Polresta Sleman akan menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal. Laporkan segera jika menemukan peredaran miras ilegal melalui Call Center 110,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News