PSEL Belum Beroperasi, Sleman Kerahkan Pendamping Sampah

9 hours ago 4

PSEL Belum Beroperasi, Sleman Kerahkan Pendamping Sampah

Foto ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), untuk program Waste to Energy atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SLEMAN—Mundurnya operasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional DIY hingga 2028 membuat Pemkab Sleman memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman membentuk petugas pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan untuk mengantisipasi potensi penumpukan sampah yang berdampak langsung pada lingkungan warga.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala DLH Sleman Nomor 23/Kep.Ka.DLH/2026 tentang Petugas Pendamping Pengelolaan Sampah Kabupaten Sleman Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026. Pembentukan petugas dilakukan di tengah kebutuhan penanganan sampah mandiri selama proyek PSEL belum beroperasi.

Plt. Kepala DLH Sleman, Sugeng Riyanta, mengatakan pembentukan petugas pendamping bertujuan memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis wilayah dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penanganan sampah sehari-hari.

Dalam SK tersebut dijelaskan petugas pendamping memiliki tugas melakukan fasilitasi, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan untuk meningkatkan peran warga dalam pengelolaan sampah.

Struktur pendamping terdiri atas pembina, penanggung jawab, penasihat, koordinator, petugas kapanewon, petugas kawasan, hingga petugas kalurahan. Skema ini disiapkan agar pengelolaan sampah berjalan lebih terpantau hingga tingkat wilayah terkecil.

Petugas pendamping pengelolaan sampah kapanewon berjumlah 17 orang yang berasal dari unsur masyarakat penggiat persampahan. Mereka bertugas menjadi narasumber kegiatan pengelolaan sampah di wilayah kapanewon serta mengoordinasikan pendampingan bersama petugas kalurahan.

Selain itu, petugas kapanewon melakukan koordinasi pendataan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan sampah bersama petugas pendamping kawasan. Mereka juga wajib menyampaikan laporan kegiatan tertulis setiap bulan kepada koordinator pendamping kapanewon yang diketahui Panewu.

Sementara itu, petugas pendamping pengelolaan sampah kawasan juga berjumlah 17 orang dan berasal dari unsur Pramuka. Mereka bertanggung jawab membantu pengumpulan data persampahan hingga proses input data ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

Petugas kawasan juga membantu administrasi, pelaporan kegiatan pendamping, verifikasi data, sosialisasi, hingga pelatihan penggunaan SIOSESTU. Laporan kegiatan wajib disampaikan setiap bulan kepada koordinator pendamping kawasan yang diketahui Panewu.

Adapun petugas pendamping pengelolaan sampah kalurahan berjumlah 86 orang yang berasal dari masyarakat penggiat persampahan di masing-masing wilayah. Mereka bertugas melakukan pendataan, mendampingi kegiatan pengelolaan sampah warga, hingga monitoring dan evaluasi di tingkat kalurahan.

Petugas kalurahan juga diwajibkan berkoordinasi dengan lurah, petugas kapanewon, dan petugas kawasan serta menyampaikan laporan tertulis setiap bulan kepada koordinator pendamping kalurahan.

Di tengah mundurnya proyek PSEL Regional DIY, DLH Sleman tetap melanjutkan pembangunan transfer depo pada 2026. Sugeng mengatakan proyek tersebut tetap berjalan karena anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD 2026.

“Terkait pembangunan transfer depo, karena kami sudah merencanakan dan menganggarkan di APBD 2026, maka kami akan tetap membangun sembari menyiapkan lahan yang sesuai untuk dibangun transfer depo ini,” ujarnya.

DLH Sleman sebelumnya menyebut pembangunan transfer depo menjadi bagian penting dalam persiapan operasional PSEL Piyungan yang ditargetkan beroperasi pada 2028. Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran Rp4,5 miliar untuk pembangunan fasilitas tersebut di kapanewon yang belum memiliki transfer depo.

Pembangunan direncanakan dilakukan melalui beberapa paket proyek dengan estimasi anggaran Rp750 juta per titik.

Sugeng mengatakan saat ini satu lokasi transfer depo telah siap dibangun, sedangkan lokasi lain masih dalam tahap pencarian lahan sesuai tata ruang wilayah.

“Progres pembangunan transfer depo saat ini adalah satu lokasi sudah siap. Sedangkan untuk lokasi yang lain sedang kami carikan lokasinya sesuai dengan tata ruangnya,” katanya.

Selain transfer depo, Sleman juga mengandalkan berbagai fasilitas pengolahan sampah lokal untuk menghadapi masa transisi hingga PSEL beroperasi. Infrastruktur yang disiapkan meliputi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), TPS3R, dan bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah.

Saat ini Kabupaten Sleman memiliki 44 TPS3R, tiga TPST, 14 transfer depo, dan 301 bank sampah.

Dalam skema PSEL Regional DIY, Kabupaten Sleman diproyeksikan memperoleh kuota pengolahan sampah sebesar 450 ton per hari. Selama masa transisi 2026 hingga 2028, pemerintah daerah diminta menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri melalui sistem desentralisasi berbasis TPST dan fasilitas pengolahan lokal agar dampak penumpukan sampah terhadap warga dapat ditekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |