Praktik Curang Gas LPG Bersubsidi di DIY Terbongkar, Pertamina Tutup 5 Pangkalan

4 hours ago 3

Praktik Curang Gas LPG Bersubsidi di DIY Terbongkar, Pertamina Tutup 5 Pangkalan Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan gas melon yang dilakukan di Nanggulan, Kulonprogo. Bukti ditunjukkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY pada Rabu (23/4/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati.

Harianjogja,com, JOGJA—Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng DIY, Taufiq Kurniawan mengatakan Pertamina telah memberikan sanksi kepada oknum lembaga penyalur LPG yang melanggar aturan dan ketentuan dalam menyalurkan produk Pertamina, baik produk subsidi maupun nonsubsidi.

"Pertamina telah melakukan pemutusan hubungan usaha per 16 April 2025 kepada lima pangkalan yang terindikasi terlibat melakukan penyalahgunaan distribusi LPG 3 Kg. Pertamina segera mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan di masyarakat dan mengalihkan suplai kepada 11 pangkalan terdekat yang masih dalam satu desa," katanya Rabu (23/4/2025)

Selain itu Pertamina juga telah menetapkan sanksi pembinaan kepada agen LPG yang mengampu pangkalan tersebut untuk lebih mengawasi pangkalan di bawahnya. Selanjutnya Pertamina menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Meski Ada Pembatasan, Warga di Kota Jogja Masih Bisa Mendapatkan LPG 3 Kg

Untuk antisipasi Pertamina bersama dengan kementerian terkait melakukan serangkaian upaya untuk penyaluran LPG 3kg bersubsidi tepat sasaran. Salah satunya dengan pemberlakuan pembelian LPG melalui sistem subsiditepatlpg.mypertamina.id dan sistem informasi merchant apps pertamina untuk pendataan stok dan penjualan LPG 3kg subsidi berbasis NIK.

"Selain itu, Pertamina juga menggandeng pihak-pihak terkait, di antaranya pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perdagangan juga Kepolisian untuk terus memperkuat monitoring penyalurannya di lapangan/pengecer," tegasnya.

Sebelumnya pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan atau "menyuntikkan" gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas non-subsidi berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.

Bermodalkan dua alat pemindah gas rakitan, ratusan gas melon dipindahkan isinya ke gas LPG 12 Kg. Tiap bulannya, pelaku bisa meraih untung puluhan juta rupiah dari bisnis ini. Kasus ini melibatkan bos pangkalan gas elpiji di Kulonpgoro berinisial JS.

BACA JUGA: Tidak Sampai Satu Jam, Gas Elpiji Tiga Kilogram di Pangkalan Sleman Ludes

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar menjelaskan penyuntikan gas ini berhasil diungkap pada Selasa (15/4/2025) di Nanggulan, Kulonprogo. Adapun ada tiga tersangka yang diamankan, ketiganya meliputi JS, laki-laki berusia 46 tahun, selaku pemilik usaha, PS, laki-laki berusia 48 tahun, sebagai karyawan dan EA, laki-laki berusia 39 tahun, sebagai karyawan.

Secara umum ada dua modus operandi yang digunakan pelaku untuk memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg. Pertama, dengan metode pemanas air atau water heater dan kedua menggunakan metode kompresor. Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian, pelaku mempelajari cara menyuntik gas ini secara otodidak melalui YouTube. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |