
Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kekhawatiran mengenai kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dirumahkan akibat efisiensi anggaran mendapat tanggapan dari DPR RI. Komisi II menegaskan PPPK yang telah diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak seharusnya kehilangan hak atas gaji maupun statusnya karena penyesuaian anggaran daerah.
Menurut DPR, pemerintah daerah semestinya mencari alternatif penghematan dari belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik. Langkah tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan mengurangi hak pegawai yang telah resmi menjadi bagian dari birokrasi pemerintah.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan PPPK seharusnya tidak dapat dirumahkan karena pemerintah memiliki kewajiban membayar gaji pegawai yang telah berstatus ASN.
"Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara," kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Khozin menilai isu PPPK yang terancam dirumahkan akibat efisiensi anggaran seharusnya dapat diantisipasi sejak awal melalui penataan aparatur yang lebih matang. Penambahan formasi, menurut dia, perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi sekaligus kemampuan keuangan daerah.
Ia menjelaskan pengangkatan PPPK semestinya didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan pelayanan masyarakat, dan proyeksi kemampuan fiskal jangka menengah. Tanpa perencanaan tersebut, penataan tenaga non-ASN berpotensi menimbulkan persoalan pembiayaan di kemudian hari.
Khozin juga meminta pemerintah daerah mengutamakan efisiensi pada belanja operasional yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, seminar yang dapat ditunda, maupun kegiatan seremonial.
"Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial," katanya.
Selain mendorong penyesuaian belanja daerah, DPR meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional terhadap formasi dan pembiayaan PPPK. Audit tersebut diharapkan tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan kebutuhan riil, lokasi penempatan, fungsi pelayanan, masa kontrak, hingga kemampuan anggaran daerah membiayai pegawai sampai akhir masa perjanjian kerja.
Khozin juga mengusulkan agar pemerintah memperketat mekanisme persetujuan formasi PPPK. Setiap usulan dari pemerintah daerah, menurut dia, perlu disertai proyeksi belanja pegawai sedikitnya lima tahun, simulasi apabila transfer dana dari pemerintah pusat berkurang, serta rencana penataan organisasi.
"Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya," ujarnya.
Ia juga menilai pemerintah perlu memetakan daerah yang memiliki risiko fiskal tinggi, terutama daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah, ketergantungan besar terhadap transfer pusat, dan proporsi belanja pegawai yang tinggi. Menurut Khozin, pemetaan tersebut penting agar penambahan formasi PPPK tidak menimbulkan persoalan serupa pada masa mendatang.
Khozin menambahkan DPR juga mendorong agar hak dan status PPPK tidak dijadikan instrumen penyesuaian anggaran jangka pendek. Menurut dia, apabila pemerintah telah memutuskan pengangkatan PPPK, maka harus tersedia kepastian mengenai pembayaran gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, serta pengembangan kompetensi pegawai.
"Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi," ucap Khozin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































