Polisi Ungkap Modus Curanmor Basemen Mal di Sleman

3 hours ago 4

Polisi Ungkap Modus Curanmor Basemen Mal di Sleman Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi danKanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi saat konferensi pers pada Kamis (22/1/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Harianjogja.com, SLEMAN—Aksi pencurian sepeda motor di area parkir pusat perbelanjaan kembali menjadi perhatian seusai polisi mengungkap kasus curanmor di basemen sebuah mal di Kabupaten Sleman dengan sasaran kendaraan yang kuncinya tertinggal.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) malam dan baru terungkap seusai penyelidikan Unit Reskrim Polsek Depok Timur yang berujung pada penangkapan dua pelaku. Kedua pelaku diketahui mendatangi mal dengan tujuan khusus untuk mencari sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi tidak terkunci.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban berinisial MH (20) datang ke mal sekitar pukul 18.15 WIB dan memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya di area basemen sebelum masuk untuk berbelanja.

"Di saat belanja korban mengatakan kepada temannya kalau kunci tertinggal di sepeda motor," terang Pambudi pada Kamis (22/1/2026).

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban selesai berbelanja dan kembali menuju area parkir. Namun, sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan sudah tidak berada di lokasi.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp22 juta dan kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Timur untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Depok Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MF (21) dan DA (20). Keduanya ditangkap pada Jumat (5/12/2025) dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Depok Timur.

Dari hasil pemeriksaan, Pambudi menyebut para pelaku memang datang ke mal untuk berburu sasaran tertentu, yakni sepeda motor yang kuncinya tertinggal di kendaraan.

"Pelaku ini memang dia hunting, Pelaku ini hunting mencari sasaran, terutama sepeda motor yang kunci tertinggal. Spesialis mencari kunci yang tertinggal," tuturnya.

Pendalaman kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.

"Pada saat dia melaksanakan aksinya, kebetulan ada sepeda motor yang kunci tertinggal. Selanjutnya melaksanakan aksinya dan pelaku ini residivis," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi, menambahkan pelaku membawa sepeda motor keluar area parkir tanpa karcis dengan memanfaatkan momen kendaraan lain yang akan keluar dari mal.

"Dua orang pelaku ini, itu dia mencari momen pada saat kendaraan yang ada di depannya keluar, dia membuntuti kendaraan konsumen atau pelanggan mal. Dia mepet, kemudian tujuannya untuk menghindari palang pintu dari parkir tersebut," terangnya.

Pelaku memanfaatkan jeda waktu sebelum portal parkir menutup untuk keluar area parkir tanpa hambatan. Dengan cara tersebut, sepeda motor korban dapat dibawa keluar tanpa karcis parkir.

"Begitu ada kesempatan tempat ruang yang longgar, dia memanfaatkan untuk tancap gas. Jadi modusnya dia tanpa karcis, membawa sepeda motor itu dengan cara keluarnya bersamaan dengan pelanggan mal yang lain, posisinya mepet di belakangnya sebelum keadaan portal tertutup," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |