Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, BANDUNG—Hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP menunjukkan bahwa tersangka kasus dugaan pemerkosaan pasien itu diketahui memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan meski memiliki kelainan tersebut, hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
BACA JUGA: PN Mataram Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara
"Iya, (hasil pemeriksaan psikis) terhadap PAP, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujarnya, Senin (9/6/2025).
Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Surawan mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban. "Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban. Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya," kata Surawan.
Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat. "Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," ujar Surawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara