Polisi Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online dan Sita Rp530 Miliar

1 month ago 25

8000 Hoki Online List Demo server Slot Gacor China Terbaru Mudah Lancar Scatter Banyak

hoki kilat Top Agen server Slots Gacor Vietnam Terkini Sering Scatter Online

1000 Hoki Online Data Daftar server Slot Maxwin Thailand Terbaik Mudah Lancar Menang Non Stop

5000hoki.com Data Daftar situs Slots Maxwin Cambodia Terkini Pasti Lancar Menang Full Online

7000 Hoki Online List Agen server Slot Gacor China Terbaik Mudah Jackpot Terus

9000 Hoki Online Situs web Slot Gacor Cambodia Terpercaya Sering Lancar Scatter Terus

Alternatif Demo games Slot Maxwin server Philippines Terkini Sering Lancar Menang Online

Idagent138 Daftar Id Slot Anti Rungkad Online

Luckygaming138 login Akun Slot Anti Rungkat Online

Adugaming login Slot Maxwin

kiss69 Daftar Id Slot Terpercaya

Agent188 login Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Moto128 login Id Slot Anti Rungkad

Betplay138 Id Slot Terbaik

Letsbet77 Slot Maxwin Terbaik

Portbet88 login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Jfgaming168 Daftar Slot Anti Rungkat Online

MasterGaming138 Id Slot Gacor

Adagaming168 Akun Slot Game Terbaik

Kingbet189 login Akun Slot Anti Rungkat

Summer138 Daftar Akun Slot Game Terpercaya

Evorabid77 Id Slot Anti Rungkat Terbaik

bancibet login Akun Slot Game Online

adagaming168 login Id Slot Game Online

Polisi Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online dan Sita Rp530 Miliar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (ketiga kiri) bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti kasus TPPU dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). ANTARA - Nadia Putri Rahmani

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Dari tangan tersangka polisi menyita uang Rp530 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang tersangka kasus TPPU judi online itu berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut.

"Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” kata Wahyu saat merilis kasus TPPU judi online itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Wahyu menjelaskan tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

Nama-nama situs judi online itu, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.

"Jadi, uang yang mereka ambil melalui deposit maupun withdraw judi online itu dikumpulkan," katanya.

Uang tersebut kemudian ditampung dalam rekening nominee dan perusahaan cangkang untuk mengelabui dan menyulitkan aparat kepolisian dalam melacak aliran uang.

BACA JUGA: PPATK Blokir Rekening Senilai Rp600 Miliar Terindikasi Judi Online

Uang yang telah dikumpulkan lantas digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019, serta untuk membeli aset berupa obligasi.

Kabareskrim menambahkan jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp530.048.846.330, dengan rincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330.

Selain itu, kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp276.500.000.000 dan empat unit mobil dengan rincian satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.

Tidak hanya menyita, aparat kepolisian juga memblokir 197 rekening milik para tersangka yang tersebar pada delapan bank.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka OHW dan H diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus memerangi judi online dengan kolaborasi bersama sejumlah pihak.

Ia juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib mengenai adanya praktik-praktik judi online dan transaksi yang mencurigakan.

"Judi online itu memainkan sisi psikologis masyarakat. Hati-hati, jangan mudah terbujuk rayu, jangan mudah tergiur dengan iming-iming," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |