Polisi Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online dan Sita Rp530 Miliar

2 weeks ago 16

8000hoki Demo web Slots Maxwin China Terkini Pasti Menang Setiap Hari

hoki kilat online Pusat Login website Slots Maxwin Vietnam Online Pasti Jackpot Full Non Stop

1000 hoki Daftar server Slot Gacor Malaysia Terbaru Sering Win Full Non Stop

5000 Hoki Online List Akun website Slots Gacor Terbaru Sering Lancar Jackpot Full Banyak

7000 hoki Data ID website Slots Maxwin Indonesia Terbaik Pasti Lancar Menang Full Online

9000hoki List Login server Slot Maxwin Philippines Terbaru Sering Menang Banyak

Agen situs Slot Gacor server Japan Terbaru Pasti Lancar Scatter Online

Idagent138 Daftar Akun Slot Gacor Terpercaya

Luckygaming138 Slot Maxwin Online

Adugaming Slot Gacor Online

kiss69 login Akun Slot Anti Rungkat Online

Agent188 Akun Slot Anti Rungkad

Moto128 Daftar Slot

Betplay138 Slot Online

Letsbet77 Slot Maxwin Online

Portbet88 login Slot Terpercaya

Jfgaming Daftar Slot Game Terpercaya

MasterGaming138 Slot Terpercaya

Adagaming168 Slot Anti Rungkat Terpercaya

Kingbet189 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Summer138 login Slot Maxwin Terpercaya

Evorabid77 login Akun Slot Anti Rungkat Online

bancibet login Slot Gacor

adagaming168 login Akun Slot Gacor

Polisi Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online dan Sita Rp530 Miliar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (ketiga kiri) bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti kasus TPPU dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). ANTARA - Nadia Putri Rahmani

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Dari tangan tersangka polisi menyita uang Rp530 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang tersangka kasus TPPU judi online itu berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut.

"Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” kata Wahyu saat merilis kasus TPPU judi online itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Wahyu menjelaskan tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

Nama-nama situs judi online itu, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.

"Jadi, uang yang mereka ambil melalui deposit maupun withdraw judi online itu dikumpulkan," katanya.

Uang tersebut kemudian ditampung dalam rekening nominee dan perusahaan cangkang untuk mengelabui dan menyulitkan aparat kepolisian dalam melacak aliran uang.

BACA JUGA: PPATK Blokir Rekening Senilai Rp600 Miliar Terindikasi Judi Online

Uang yang telah dikumpulkan lantas digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019, serta untuk membeli aset berupa obligasi.

Kabareskrim menambahkan jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp530.048.846.330, dengan rincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330.

Selain itu, kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp276.500.000.000 dan empat unit mobil dengan rincian satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.

Tidak hanya menyita, aparat kepolisian juga memblokir 197 rekening milik para tersangka yang tersebar pada delapan bank.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka OHW dan H diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus memerangi judi online dengan kolaborasi bersama sejumlah pihak.

Ia juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib mengenai adanya praktik-praktik judi online dan transaksi yang mencurigakan.

"Judi online itu memainkan sisi psikologis masyarakat. Hati-hati, jangan mudah terbujuk rayu, jangan mudah tergiur dengan iming-iming," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |