Kapolres Temanggung AKBP Thomas Rully menunjukkan barang bukti pemerasan di Temanggung, Senin (26/5/2025). Antara - Heru Suyitno.
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) SN di Kabupaten Temanggung, RG, 54, ditangkap polisi karena diduga memeras warga Desa Ngabeyan, Candiroto, Temanggung, sebesar Rp250 juta.
Kapolres Temanggung AKBP Thomas Rully di Temanggung, Senin, menyampaikan selain itu juga menahan ASB, 29, anggota ormas tersebut. Keduanya merupakan warga Desa Tegalrejo, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Ia menyampaikan, telah datang ke rumah korban yaitu SY kemudian mengatakan kepada korban bahwa istrinya UM berselingkuh dengan korban dan telah melahirkan seorang anak, sehingga SY meminta pertanggungjawaban korban.
Selang sehari korban diminta untuk datang ke rumah SY dan setiba di rumahnya sudah ada pelaku RG dan beberapa keluarga pelaku, kemudian RG meminta pertanggungjawaban kepada korban dengan kata-kata dan ancaman, awalnya korban akan memberikan uang Rp50 juta. Namun RG tidak mau dan meminta lima kali lipat atau Rp250 juta.
"Jika tidak sanggup RG mengancam akan membunuh korban dan sudah dipersiapkan alatnya," katanya.
Kemudian korban dan istrinya datang ke rumah SY yang sudah ada pelaku RG dan keluarganya, selanjutnya terjadi perdebatan namun korban belum ada uang, akan tetapi RG tetap meminta uang senilai tersebut, selanjutnya korban disodori surat kesepakatan dengan jatuh tempo satu bulan untuk membayar senilai uang tersebut.
"Karena takut, korban menandatangani surat kesepakatan tersebut, selama habis jatuh tempo pelaku RG sering meneror dan mendatangi rumah korban untuk meminta uang, namun korban belum sanggup," katanya.
BACA JUGA: Soal Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Ini Kata Istana
Kemudian pada 16 April 2025 sekitar pukul 14.11 WIB di Lapangan Dusun Gintung, Desa Ngadimulyo, Kecamatan. Kedu, Kabupaten Temanggung ketika korban akan memasang panggung dan tratak di lapangan tersebut, pelaku RG bersama dengan pelaku ASB dan teman-temannya mendatangi korban dan melakukan intimidasi serta pengancaman kepada korban jika tidak memberikan uang RG mengancam akan membunuh korban.
"Sempat terjadi ketegangan lalu korban diajak oleh YAN untuk musyawarah di samping rumah. Saat korban lengah, RG meminta kunci truk korban kepada sopir korban, kemudian RG pelaku lain HD (DPO) dan ASB untuk mengambil truk yang kuncinya masih berada di dalam truk, kemudian membawa pergi karena korban tidak memenuhi apa yang pelaku minta," katanya.
Truk milik korban tersebut oleh RG disimpan selama sekitar tiga hari dari tanggal 16 sampai dengan 18 April 2025 dan diparkirkan di depan rumah RG, selanjutnya dipindahkan dan dititipkan di halaman rumah UD mulai 18 April sampai dengan 5 Mei 2025 sekitar 18 hari.
Ia menyampaikan pada kasus tersebut barang bukti yang disita berupa satu unit truk beserta muatannya yaitu 11 set tenda tratak dalam bentuk besi rangka dan seng dan kerangka panggung berbahan besi berukuran luas 8x10 meter persegi.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara