Tangkapan layar video pembacokan di SPBU Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul, Sabtu (8/3 - 2025), sekitar pukul 02.00 WIB. - Instagram.
Harianjogja.com, BANTUL—Dua pelaku pembacokan di SPBU Kretek, Bantul akhirnya ditangkap petugas kepolisian setelah sempat buron selama lebih dari sebulan. Dari dua pelaku tersebut, satu di antaranya merupakan pelajar salah satu SMK swasta di bantul.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, dua pelaku masing-masing berinisial EAN 20, tahun dan ARN, 17 tahun yang juga seorang pelajar di salah satu SMK swasta di Bantul.
Keduanya diduga kuat sebagai pelaku utama dalam insiden pembacokan yang menimpa korban Naafi Arya Febrian 16 tahun seorang pelajar asal Bambanglipuro.
BACA JUGA: Pelajar Dibacok di SPBU Jalan Parangtritis, Polisi Buru Pelaku
"Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 8 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di area SPBU Kretek, Parangtritis," katanya, Kamis (17/4/2025)
Menurut Jeffry, kejadian bermula ketika korban bersama dua rekannya tengah berkeliling mengendarai sepeda motor. Ketiganya melintasi kawasan Parangtritis, tapi secara tiba-tiba mereka dipepet dan diberhentikan oleh sekelompok remaja yang mengendarai dua sepeda motor.
Merasa terancam, korban dan temannya mencoba kabur. Namun pengejaran berlanjut hingga mereka berbelok ke area SPBU Kretek, berharap bisa berlindung. Sayangnya, para pelaku justru masuk ke dalam area SPBU dan menyerang secara brutal.
“Salah satu pelaku langsung mendekati korban dan tanpa banyak kata mengayunkan celurit ke arah korban. Rekan korban sempat melarikan diri,” ungkap Jeffry.
Korban yang mengalami luka serius kemudian dibawa ke Klinik Darma Husada Parangtritis, dan peristiwa itu segera dilaporkan ke Polsek Kretek.
BACA JUGA: Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Bacok Mantan Pacar Pakai Celurit
Berdasarkan hasil penyelidikan, saksi-saksi, dan keterangan korban, Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengidentifikasi pelaku dan membekuk keduanya di wilayah Jetis, Bantul.
Menurut Jeffry, pelaku EAN langsung ditahan di Polsek Kretek, sementara ARN yang masih di bawah umur tidak ditahan tetapi tetap menjalani proses hukum sesuai prosedur peradilan anak.
"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja. Kami imbau orang tua untuk senantiasa menjaga dan mengawasi aktivitas anak di luar rumah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News