Polisi Ringkus Tiga Pengolos Gas Elpiji Bersubsidi di Temanggung

8 hours ago 4

Polisi Ringkus Tiga Pengolos Gas Elpiji Bersubsidi di Temanggung Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas menunjukkan barang bukti kasus pengoplos atau pemindahan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram di Temanggung, Kamis (15/5/20250). ANTARA - Heru Suyitno

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Polres Temanggung membongkar pengoplos atau pemindahan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas di Temanggung, Kamis, menyebutkan para tersangka, yaitu J (46) dengan alamat Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, WS(26) alamat Desa Lempuyang Kecamatan Candiroto KabupatenTemanggung.

Kemudian MF (36) beralamat Desa Lempuyang Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, dan MBA (26) dengan alamat Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan KabupatenTulungagung Provinsi Jawa Timur.

Ia menyampaikan tempat kejadian perkaran di dalam area lokasi peternakan kandang ayam yang beralamat di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Kaupaten Temanggung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, katanya, berupa 487 buah tabung gas elpiji 3 kilogram terdiri atas 83 kosong dan 404 isi, 325 buah tabung gas elpiji 12 kilogram terdiri atas 143 tabung telah terisi dan 182 tabung kosong, 18 batang pipa besi alat pemindah tabung gas / alat suntik.

Kemudian 2 set kompor wos, 2 buah drum besi, 1 buah timbangan digital merk AMASON, 1 buah tas plastik warna biru berisi 256 karet seal tabung gas elpiji 3 kilogram bekas dan 350 buah segel tabung gas LPG 12 kg warna kuning.

BACA JUGA: Saat Jet Kolet Jadi Bintang Baru Kuliner Festival Suadesa 2025 di Borobudur

Ia menyampaikan modus operandi, pelaku J yang memiliki ide dan melakukan usaha pengoplosan atau pemindahan gas dari tabung LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi, kemudian mengajak tersangka WS, MF dan MBA untuk melakukan pekerjaan pengoplosan gas LPG 3 kilogram tersebut di dalam area lokasi peternakan kandang ayam di Dusun Kudon, Desa Semen.

Tersangka WS, MF dan MBA mulai bekerja dengan menyiapkan tabung gas elpiji 3 kilogram isi sebanyak 4 buah tabung, lalu melepaskan dahulu segel plastik dan karet seal tabung gas, kemudian tabung gas tersebut direndam air panas di dalam drum besi yang dipanaskan menggunakan kompor wos dengan bahan bakar gas dengan tujuan untuk menaikkan suhu pada tabung gas LPG 3 kilogram agar saat pemindahan isi gas dapat perpindah dengan mudah ke dalam tabung lain dengan suhu yang lebih rendah / lebih dingin.

Ia menyampaikan, setelah selesai pemindahan gas lalu menimbang tabung gas elpiji 12 kilogram tersebut menggunakan timbangan digital untuk mengcek isi gas yang berhasil dipindahkan ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram tersebut, sehingga beratnya sesuai mencapai 27 kilogram pada indikator timbangan terdiri berat tabung 15 kilogram dan berat isi gas 12 kilogram.

Menurut dia, tersangka telah melakukan perbuatan sejak Januari 2025. Dalam satu minggu tersangka melakukan kurang lebih dua kali, sampai bulan April 2025 estimasi keuntungan tersangka Rp192.000.000.

"Dalam satu minggu tersangka melakukan kurang lebih dua kali , sampai bulan April 2025 estimasi kerugian negara Rp320.000.000," katanya

Ia menyampaikan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |