Polda Metro Jaya Periksa Bigmo Hari Ini Terkait Promo Likuid Vape

1 hour ago 3

Polda Metro Jaya Periksa Bigmo Hari Ini Terkait Promo Likuid Vape

Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo pada Senin (10/8/2026) dalam kasus dugaan promosi likuid vape anak-anak. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB oleh Subdit 2 Ditres PPA/PPO.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Bigmo telah menyatakan akan memenuhi panggilan perdana penyidik melalui kuasa hukumnya.

"Untuk Bigmo dijadwalkan pemeriksaan hari ini pukul 13.00 WIB di Subdit 2 Dit Res PPA/PPO," ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Dia memastikan kehadiran Bigmo dalam pemeriksaan tersebut telah dikonfirmasi oleh pengacaranya.

"Sudah terkonfirmasi hadir melalui pengacaranya," pungkasnya.

Promosikan Likuid Vape Saat Live

Kasus yang menyeret Muhammad Jannah alias Bigmo bermula dari dugaan promosi likuid vape bersama anak-anak ketika melakukan siaran langsung atau live streaming melalui akun YouTube miliknya @niceguymoo.

Dalam catatan Bisnis, YouTube telah menghapus konten yang relevan dari kanal tersebut. Platform tersebut menyatakan penghapusan dilakukan karena konten bersangkutan melanggar Child Safety Policies atau Kebijakan Keselamatan Anak.

Tak hanya menghapus konten, YouTube juga menangguhkan kanal tersebut dari Program Kemitraan YouTube atau YouTube Partner Program (YPP). Penangguhan itu dilakukan sesuai dengan Creator Responsibility Policies atau Kebijakan Tanggung Jawab Kreator sehingga kanal tersebut tidak lagi dapat memonetisasi kontennya.

P3I Soroti Dugaan Promosi Vape Libatkan Anak

Dugaan promosi likuid vape tersebut juga mendapat kecaman dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bersama Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I.

Keduanya mengecam keras dugaan pelanggaran etika periklanan dan aturan hukum terkait keterlibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik yang dilakukan kreator konten Big Mo (Muhammad Jannah).

Langkah tersebut diambil merespons dinamika publik yang diresahkan oleh maraknya penayangan konten promosi zat adiktif yang mengeksploitasi anak-anak demi kepentingan komersial di ranah digital.

Pejabat Ketua Umum P3I Pusat Adi S. Noegroho menegaskan bahwa promosi produk zat adiktif seperti vape dengan mengeksploitasi anak merupakan bentuk pelanggaran berat. Menurut dia, tindakan tersebut menabrak aturan hukum positif sekaligus norma Etika Pariwara Indonesia.

Adi menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas fenomena tersebut. Dia juga meminta seluruh pemangku kepentingan industri kreatif tidak mengorbankan masa depan anak demi mengejar nilai komersial belaka.

"Kami mengecam keras segala bentuk pengiklanan dan promosi rokok maupun vape yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Etika Pariwara Indonesia. Industri periklanan dan media digital tidak boleh mengorbankan perlindungan anak demi konten komersial semata. Ini bukan hanya masalah pelanggaran etika, melainkan ancaman langsung terhadap perlindungan dan tumbuh kembang generasi muda kita," ujar Adi S. Noegroho dalam keterangan resminya di Jakarta.

Aturan Promosi Vape di Media Digital

Adi menjelaskan pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan yang sangat ketat mengenai iklan rokok konvensional maupun rokok elektronik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah secara tegas menyetarakan aturan pemasaran vape dengan rokok konvensional sebagai upaya mengendalikan konsumsi zat adiktif di masyarakat.

Khusus Pasal 446 ayat 1, PP Kesehatan secara jelas melarang setiap orang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik untuk mengiklankannya di media sosial berbasis digital.

Selain ketentuan pemerintah, dugaan promosi tersebut juga disoroti dari sisi Kitab Etika Pariwara Indonesia tahun 2020.

Adi menuturkan penayangan promosi tersebut terbukti melanggar Pasal 2.2.1 dan Pasal 4.6.11.a. Ketentuan itu melarang iklan rokok dipublikasikan pada media yang sasaran utamanya berusia di bawah 21 tahun serta mewajibkan media sosial mencegah akses kelompok umur tersebut dari konten dewasa.

Ketentuan lain yang disebut adalah Pasal 2.2.3.d dan Pasal 3.1.3 EPI. Kedua aturan tersebut tegas melarang penayangan anak-anak dalam iklan rokok maupun menampilkan anak sebagai penganjur produk yang bukan untuk peruntukan mereka.

Pemeriksaan Bigmo oleh Polda Metro Jaya dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB melalui Subdit 2 Ditres PPA/PPO. Bigmo telah dikonfirmasi akan hadir melalui pengacaranya dalam panggilan perdana kasus dugaan promosi likuid vape anak-anak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |