Pesilat Boyolali Tewas Ditendang Saat Latihan, 1 Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara

7 hours ago 3

Harianjogja.com, BOYOLALI—Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memvonis salah satu terdakwa SW dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya pesilat asal Karanggede saat latihan dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sebelumnya, korban atas nama Muhammad Prana Saputra (MPS), 17, warga Klimas, Sendang, Karanggede, Boyolali, meninggal saat sedang latihan pencak silat di Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede pada kamis (22/5/2025). Terkait kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan dua tersangka yaitu SW, 16, dan DWP, 18.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan sidang pembacaan vonis telah digelar di PN Boyolali pada Kamis (26/6/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lis Susilowati dengan hakim anggota Andhika Bumantoro dan Mahendra Adhi Purwanta. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut adalah Agung Nugroho.

Yogi menjelaskan dalam sidang, hakim memutuskan SW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada SW dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak [LPKA] Kutoarjo selama tiga tahun,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani bakal dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan nyawa orang lain. Selain itu, perbuatannya telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan tindak kekerasan dalam latihan bela diri tak sesuai dengan nilai atau aturan dalam bela diri.

Kurangnya pengawasan orang tua, kurang kecerdasaan emosional, ketaatan menjalankan perintah agama kurang, dan perkembangan moral anak masih labil.

BACA JUGA: Penutupan Peternakan Babi di Tlogoadi Sleman: Kandang Sudah Kosong Saat Satpol PP Datang

Adapun hal yang meringankan antara lain anak belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tak akan mengulangi lagi, anak masih memiliki masa depan dan kesempatan memperbaiki diri, dan Ketua Cabang PSHT tempat latihan dan keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Atas putusan tersebut, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa anak menyatakan menerima,” kata dia. Sedangkan, proses tersangka penganiayaan lain atas nama DWP masih menunggu proses tahap II.

Mati Lemas

Polres Boyolali mengungkapkan hasil autopsi remaja Boyolali yang meninggal dunia saat latihan pencak silat di wilayah Karanggede pada Kamis (22/5/2025) dini hari. Diketahui, korban atas nama Muhammad Prana Saputra (MPS), warga Klimas, Sendang, Karanggede, Boyolali, mengalami asfiksia atau mati lemas.

Terkait kejadian itu, polisi juga telah menetapkan dua senior yang juga pelatih silat menjadi tersangka yakni inisial DWP, 18, dan SW, 16. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan hasil autopsi sesuai dengan tendangan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu di bagian ulu hati dan perut korban.

“Jadi penyebab kematian korban adalah asfiksia atau mati lemas akibat trauma pada perut yang tidak tertangani,” kata Kapolres kepada wartawan di Polres Boyolali, Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan hasil autopsi, korban MPS mengalami perdarahan di bagian usus besar, usus halus, dan dada. Saat korban tidak tertangani dengan cepat kemudian menimbulkan asfiksia atau mati lemas dan oksigen berhenti mengalir ke paru-paru kemudian menyebabkan kematian.

Kapolres menjelaskan masing-masing tersangka diketahui melakukan sekali penendangan ke arah ulu hati lalu satu lagi ke arah perut korban. Namun, tendangan yang dilakukan diperkirakan sangat kencang karena dilakukan setelah mengambil ancang-ancang dan terbang.

Rosyid mengatakan pihaknya nantinya juga akan melaksanakan rekonstruksi untuk mengetahui gambaran tendangan yang dilakukan.

Menurut Kapolres, sebelum ditendang, MPS diminta melaksanakan posisi kuda-kuda saat latihan. Kemudian, dia ditendang oleh senior sekaligus pelatih untuk menguji kuda-kuda korban. Sesuai dengan keterangan saksi, lanjutnya, penendangan dilakukan dua kali. Pertama ditendang di bagian ulu hati dan kedua di perut.

BACA JUGA: Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tanjungtirto Berbah, 1 Orang Tewas

Tendangan pertama oleh pelatih inisial DWP dan kedua SW. Seusai tendangan pertama, posisi korban korban terdorong ke belakang tapi tidak jatuh ke tanah kemudian dia melanjutkan posisi kuda-kudanya.

Setelah tendangan kedua, korban terjatuh ke belakang lalu pingsan. Rekan-rekan korban kemudian membawa korban ke rumah sakit. "Tapi sebelum tiba di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Espos

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |