Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dugaan korupsi akan dilakukan di Polda Jatim, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keputusan lokasi itu ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi.
“Dari koordinasi yang dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ia memastikan pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim sebagai saksi akan berjalan efektif, terutama untuk penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
BACA JUGA: Sekolah Rakyat Segera Dilaunching, di DIY Ada 13 Rombel dengan 275 Siswa
“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, dan penyidik memperoleh informasi maupun keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.
Pemeriksaan Khofifah dilakukan di Polda Jatim dikarenakan KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus tersebut di wilayah Jatim.
“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Akan tetapi, pada Rabu ini, KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Jatim, Rudi Hartono untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan itu berbeda dengan Khofifah yang tetap diperiksa di wilayah Jatim, bukan Jakarta.
BACA JUGA: Kementerian ATR BPN Cabut 400 SHM di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Riau
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara