Penutupan Peternakan Babi di Tlogoadi Sleman: Kandang Sudah Kosong Saat Satpol PP Datang

7 hours ago 4

 Kandang Sudah Kosong Saat Satpol PP Datang Jajaran petugas Satpol PP Sleman melakukan evakuasi peternakan babi di Padukuhan Nglarang, Kalurahan Tlogoadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (9/7/2025). Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono.

Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Kabupaten Sleman dan dinas terkait melakukan evakuasi terhadap ratusan ternak babi di Padukuhan Nglarang, Kalurahan Tlogoadi, Mlati pada Rabu (9/7/2025).

Evakuasi ini merupakan tindak lanjut penutupan ternak pada Selasa (17/6/2025) lalu. Namun, ketika sampai di lokasi peternakan tersebut, kandang babi berada dalam keadaan kosong. Ratusan ekor babi diduga sudah dipindahkan. Padahal sebelumnya ada 126 ekor babi dari tiga pemilik berbeda yang bernama Suhadi dan berinisial T dan FS.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan penutupan peternakan yang tidak berizin tersebut dilatarbelakangi oleh keluhan sejumlah warga. Adapun tiga peternakan di lokasi itu telah berdiri sejak 40 tahun lalu.

BACA JUGA: Menhan Minta Mayjen Ahmad Rizal Pensiun dari TNI Seusai Diangkat Jadi Dirut Bulog

Puluhan tahun lalu memang ada banyak peternakan babi di Padukuhan Nglarang. Namun, jumlah peternakan menyusut seiring perkembangan situasi dan kondisi masyarakat.

“Akhirnya menyisakan tiga peternak babi. Kami sempat mediasi juga baik perwakilan masyarakat maupun dinas terkait di Satpol PP,” kata Shavitri ditemui di Padukuhan Nglarang, Rabu (9/7/2025).

Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP3) juga telah memberi saran mengenai teknis pengelolaan kandang kepada peternak babi, namun tidak ada respons. Warga pun tetap menolak peternakan tersebut.

Penutupan tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

“Ada indikasi dampak untuk pertanian jadi buat petani gatal-gatal. Menimbulkan bau juga. Peternakan tetap perlu ada nomor induk berusaha juga. Ada syarat yang perlu dipenuhi seperti dampak terhadap lingkungan sekitar,” katanya.

Shavitri menegaskan Satpol PP tidak pernah membatasi berbagai jenis usaha. Ia memastikan Sleman ramah investasi. Hanya, dia meminta agar pelaku usaha tetap mengurus perizinan.

Koordinator Tim Kerja Bina Usaha Peternakan DP3 Sleman, Esni Jarot, menambahkan dasar penutupan ternak babi di Padukuhan Nglarang adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan.

BACA JUGA: 2 Geng Remaja Jogja Berseteru Sebabkan 1 Orang Luka Tusuk, Polisi Tangkap 10 Pelaku

“Di PP 95 Tahun 2012 itu disebutkan unit usaha tidak mencemari lingkungan. Aduan utamanya kan berbau,” kata Jarot.

Salah satu Pemilik Ternak Babi, Suhadi, mengaku telah memberi berbagai informasi yang dibutuhkan Satpol PP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |