
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto menunjukan senjata tajam jenis samurai dibawa oleh penagih utang yang diamankan di Kalurahan Sidorejo, Ponjong, Kamis (11/6/2026). Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan tiga tersangka dalam kasus penagihan utang di Kapanewon Ponjong. Tiga tersangka, S, T dan A masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto mengatakan, kasus penganiayaan ini bermula adanya kredit gawai yang dilakukan TN, warga Kalurahan Sidorejo, Ponjong. Sesuai kesepakatan, angsuran dilakukan selama 24 bulan dengan nominal Rp350.000 per bulannya.
“Sudah dibayar lancar selama 23 bulan dan kurang satu bulan,” kata Tri, Kamis (11/6/2026).
Dikarenakan tunggakan ini, maka ada lima penagih utang mendatangi rumah TN pada 4 Juni 2026 lalu. Saat didatangi ternyata itdak ada rumah sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan terhadap keluarga dari TN.
Menurut dia, cekcok ini membuat warga berkumpul hingga akhirnya mengamankan lima tukang tagih utang tersebut. “Begitu mendapatkan laporan, kami langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku lengkap dengan barang buktinya,” ungkapnya.
Tri menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak semua ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, hanya S yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, sedangkan T dan A ditetapkan sebagai tersangka pembawa senjata tajam berupa samurai dan tongkat serta celurit.
“Untuk dua penagih utang lainnya, tidak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Menurut dia, senjata tajam yang diamankan diletakan didalam mobil. Berdasarkan keterangan dari tersangka, senjata ini dibawa untuk berjaga-jaga saat terjadi keributan.
“Semua sudah kami amankan lengkap dengan ketiga tersangka. Hingga sekarang, masih menjalani pemeriksaan intensif,” imbuh Tri.
Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 307 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. “Kita masih melengkapi berita acara pemeriksaan. Kalau nanti sudah lengkap, maka berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” katanya.
Kasihumas Polres Gunungkidul, AKP Subarsana menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Ia berharap kepada masyarakat juga ikut berperan dalam menjaga keamanan di wilayah masing-masing.
“Yang terpenting tidak boleh main hakim sendiri. Pada saat ada kejadian, segera laporkan agar bisa ditangani dengan baik,” katanya.
Menurut dia, kasus penganiayaan yang dilakukan penagih utang di Kapanewon Ponjong masih dalam pemeriksaan. “Selain para tersangka, juga sudah diamankan beberapa barang bukti seerti samurai, tas untuk tempat menaruh senjata tajam hingga satu unit mobil yang dipergunakan dalam kegiatan penarikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































