Pemuda 22 Tahun Ditangkap dengan Sabu dan Tembakau Sintetis

6 hours ago 6

Jumali

Jumali Kamis, 21 Mei 2026 16:37 WIB

KOTA MAGELANG– Polda Jateng dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAR, warga Magelang, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Alternatif Secang-Temanggung, tepatnya di Dusun Semalen, Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

“Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan tembakau sintetis seberat 117,6 gram,” kata AKP Tri Widaryanto, dalam keterangannya. yang diterima Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Magelang melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Secang.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MAR yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,5 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di saku belakang sebelah kanan celana tersangka.

“Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, tersangka mengaku masih menyimpan barang lainnya di rumahnya di Dusun Semalen, Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip transparan siap edar.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 50 paket irisan daun warna coklat dengan berat 60,6 gram, 16 paket seberat 20 gram, 14 paket seberat 20 gram, dan sembilan paket lainnya seberat 17 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler iPhone XR warna hitam, timbangan digital, plastik klip transparan, serta beberapa gulung solasi yang diduga digunakan untuk proses pengemasan.

“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Tri Widaryanto.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I tanpa hak.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Magelang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |