Pemerintah Sebut Utang 19 Ribu UMKM Total Rp486,10 Miliar Telah Dihapus

3 weeks ago 18

8000 hoki Daftar server Slots Gacor Thailand Terpercaya Mudah Menang Full Terus

hoki kilat online List Platform server Slots Gacor Indonesia Online Sering Scatter Full Online

1000 Hoki Online Data Platform server Slots Maxwin Malaysia Terpercaya Gampang Scatter Terus

5000hoki.com List Platform web Slots Gacor Cambodia Terbaik Mudah Lancar Scatter Online

7000 hoki Data Agen situs Slot Gacor Cambodia Terpercaya Gampang Win Non Stop

9000hoki.com Akun situs Slot Gacor Terpercaya Gampang Lancar Menang Full Terus

Alternatif Situs games Slots Maxwin basis Myanmar Terkini Mudah Lancar Jackpot Full Setiap Hari

Idagent138 Akun Slot Game Terpercaya

Luckygaming138 login Slot Anti Rungkat Online

Adugaming Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

kiss69 Daftar Akun Slot Terpercaya

Agent188 login Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Moto128 login Id Slot Gacor Online

Betplay138 Daftar Slot Anti Rungkat

Letsbet77 Id Slot Anti Rungkad Online

Portbet88 login Slot Anti Rungkad

Jfgaming168 Daftar Akun Slot Game Terbaik

Mg138 login Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Adagaming168 login Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Kingbet189 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Summer138 Daftar Slot Anti Rungkat

Evorabid77 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik

bancibet login Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

adagaming168 Daftar Id Slot

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengeluarkan data penghapusan utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) per 11 April 2025. Jumlah totalnya 19.375 debitur pelaku UMKM dengan nilai mencapai Rp486,10 miliar.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan potensi hapus tagih piutang BUMN sebetulnya menyasar 1.097.155 debitur lama, yaitu nasabah yang memiliki pinjaman macet sejak lima tahun ke belakang, dengan total nilai piutang mencapai Rp14,8 triliun.

Namun, Maman menuturkan implementasi program ini menghadapi tantangan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan harus didahului dengan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal. Akibatnya, potensi hapus tagih saat ini hanya menyasar maksimal 67.668 debitur.

Kendati begitu, Maman menjelaskan pemerintah saat ini baru bisa melakukan hapus tagih kepada sekitar 19 ribu debitur karena adanya beberapa kendala.

“Kendala pertama adalah bank-bank Himbara harus mengalokasikan budget untuk penghapustagihan ini di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mereka,” ujar Maman, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA: Anggota TNI Diusulkan Pakai Barcode untuk Penggunaan BBM, Anggota DPR: Agar Tidak Boros

Selain itu, meskipun bank-bank Himbara telah menganggarkan dana untuk program ini, proses penandatanganan administrasi oleh direksi baru bank Himbara masih harus menunggu otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Karena mereka sekarang direksi-direksi baru yang harus melalui mekanisme seleksi di OJK. Jadi untuk mengejar 67 ribu debitur itu kami sekarang tinggal menunggu persetujuan dari OJK,” katanya.

Maman lebih lanjut menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM, yang berlaku sejak 5 November 2024, akan segera berakhir pada 5 Mei 2025. Ia mengakui bahwa dengan waktu yang tersisa, target penghapustagihan utang kepada 1 juta debitur UMKM sulit tercapai.

Oleh karena itu, Maman mengatakan pemerintah telah mengambil langkah melalui revisi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih dengan persetujuan menteri.

"Dengan adanya UU BUMN ini artinya untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu cukup dengan mengeluarkan peraturan menteri BUMN yang disetujui oleh dalam hal ini ada badan namanya Danantara," jelas dia.

Ia menyebut, setelah masa berlaku PP terkait berakhir pada 5 Mei 2025, Kementerian BUMN perlu menerbitkan peraturan menteri untuk mengakomodasi penghapus tagihan bagi sisa debitur UMKM yang ditargetkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |