Pemerintah Gratiskan Sertifikat Tanah untuk MBR, Ini Sasarannya

7 hours ago 8

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Tanah untuk MBR, Ini Sasarannya

Ilustrasi sertifikat tanah - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah akan meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai upaya mempercepat kepemilikan hunian yang memiliki kepastian hukum. Program yang disiapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu akan menyasar tiga kelompok masyarakat yang dinilai paling membutuhkan legalitas kepemilikan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung sektor perumahan sekaligus memperluas akses MBR terhadap sertifikat hak atas tanah.

“Jadi judul programnya adalah sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ini ada tiga rumpun yang berhak mendapatkan program ini,” ujar Nusron saat ditemui di kantornya, Selasa (14/7/2026).

Penerima Bantuan Bedah Rumah Jadi Prioritas

Kelompok pertama yang menjadi sasaran program adalah masyarakat penerima bantuan perumahan dari pemerintah, terutama melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN, sekitar 1,1 juta rumah dari total 1,4 juta unit program BSPS periode 2015–2024 diketahui masih belum memiliki sertifikat tanah.

Selain penerima BSPS, program sertifikasi gratis juga akan diberikan kepada penerima bantuan bedah rumah dari Kementerian Sosial serta program perbaikan rumah yang dijalankan Kementerian Kesehatan bagi penderita tuberkulosis (TBC).

Peserta FLPP Bebas Biaya Peningkatan HGB Menjadi SHM

Kelompok kedua merupakan masyarakat yang memperoleh rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam skema ini, pemerintah akan membebaskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik rumah.

“Kemudian yang rumpun kedua, bagi mereka yang mendapatkan program kredit FLPP. Itu juga nanti sertifikasinya gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, dinaikkan menjadi SHM,” jelasnya.

Meski demikian, Nusron menegaskan biaya pemecahan HGB induk yang menjadi kewajiban pengembang tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

MBR Formal dan Informal Juga Masuk Program

Program ini juga menyasar kelompok ketiga, yakni masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah secara mandiri.

Bagi pekerja formal, kriteria mengacu pada slip gaji sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Sementara itu, pekerja informal juga dapat mengikuti program selama tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga desil delapan.

“Nah bagi mereka yang tidak mempunyai slip gaji, katakanlah dia pekerja informal, dia tukang batu, UMKM penjual sayur, penjual es, penjual gorengan, kita putuskan masuk sepanjang mereka masuk di desil satu sampai delapan dalam DTSEN,” pungkas Nusron.

Program sertifikasi tanah gratis tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung peningkatan akses terhadap hunian yang layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |