Pemda DIY-UGM Kaji Stadion Mandala Krida, Tribun Bergoyang Disorot

9 hours ago 6

Pemda DIY-UGM Kaji Stadion Mandala Krida, Tribun Bergoyang Disorot

PT LIB mengecek Stadion Mandala Krida beberapa waktu lalu. Perbaikan stadion terhalang kasus korupsi yang ditangani KPK./Dok. PSIM Jogja

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mulai menata ulang langkah renovasi Stadion Mandala Krida dengan pendekatan lebih hati-hati dan berbasis kajian ilmiah. Untuk itu, Pemda menggandeng tim teknis dari Universitas Gadjah Mada guna melakukan kajian teknis sebagai tahap awal sebelum penyusunan detail engineering design (DED).

Langkah ini ditempuh setelah adanya arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi agar proses renovasi dilanjutkan melalui tahapan kajian teknis terlebih dahulu, yakni mutual check atau MC 0. Kajian tersebut diperkirakan berlangsung selama lima bulan.

Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, menegaskan kajian bersama UGM akan mencakup berbagai aspek penting, termasuk evaluasi struktur bangunan stadion.

“Pemda DIY bekerja sama dengan Tim Teknis dari UGM untuk melakukan kajian teknis memakan waktu kurang lebih lima bulan, termasuk di dalamnya kajian bangunan stadion tribun sebelah timur goyang ketika penonton penuh, apakah strukturnya dibuat seperti itu atau bagaimana kita tunggu kajian teknisnya dari UGM, setelah itu baru DED,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Kajian ini menjadi krusial mengingat adanya laporan terkait tribun timur yang bergoyang saat kapasitas stadion penuh. Hasil analisis teknis nantinya akan menentukan arah kebijakan renovasi lanjutan agar lebih tepat sasaran.

Hindari Masalah Lama, Pemda DIY Lebih Waspada

Pemda DIY juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan proyek, terutama dalam pengelolaan anggaran. Hal ini dilakukan untuk menghindari terulangnya persoalan hukum seperti pada proyek renovasi sebelumnya.

“Pemerintah Provinsi DIY bersikap sangat hati-hati dalam mengalokasikan anggaran renovasi lanjutan untuk memastikan tidak ada lagi celah hukum di masa depan,” kata Setiadi.

Ia juga memastikan bahwa proses hukum terkait kasus lama telah rampung dan tidak lagi menjadi hambatan dalam rencana renovasi ke depan.

“Proses hukum kasus korupsi renovasi stadion tahun anggaran 2016-2017 telah mencapai tahap vonis bagi para tersangka. Bukan disita,” jelasnya.

Opsi Pendanaan Masih Menunggu Kajian

Selain kajian teknis, Pemda DIY juga membuka peluang kerja sama pendanaan, termasuk melalui bantuan keuangan antar daerah untuk mendukung fasilitas stadion seperti pengadaan lampu.

Namun demikian, realisasi rencana tersebut masih menunggu persetujuan KPK serta hasil kajian teknis yang saat ini tengah berjalan.

Dengan menggandeng kalangan akademisi dan memperketat pengawasan, Pemda DIY berharap renovasi Stadion Mandala Krida dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan bebas dari persoalan hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur olahraga di Jogja, agar ke depan tidak hanya megah secara fisik, tetapi juga kuat secara perencanaan dan tata kelola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |