Harianjogja.com, JAKARTA—Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasuki tahap percepatan. DPR RI mulai menyiapkan rangkaian pembahasan lanjutan dengan menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan selama masa reses pekan depan sebagai bagian dari penyusunan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dilakukan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat segera berlanjut ke tingkat panitia kerja (Panja), Badan Musyawarah, hingga rapat pimpinan DPR. Percepatan pembahasan dinilai penting untuk memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan memandang perlu bertemu dengan sejumlah pemangku kepentingan selama masa reses guna memperoleh berbagai masukan terhadap substansi RUU.
"Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder. Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses," kata Cucun dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Cucun, berbagai masukan tersebut dibutuhkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya, mulai dari Panja hingga pembahasan di tingkat pimpinan DPR.
Percepatan penyusunan RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dibacakan pada Oktober 2024. Dalam putusan itu, MK memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru serta memisahkannya dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan amanat tersebut. Dengan demikian, pemerintah bersama DPR harus menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan pada 2026.
Selain menetapkan batas waktu, MK juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif serikat pekerja dan serikat buruh dalam penyusunan regulasi baru agar proses pembentukannya berlangsung secara partisipatif.
Komitmen mempercepat penyelesaian RUU Ketenagakerjaan juga telah disampaikan DPR pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Saat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR dan pemerintah telah memiliki kesepakatan untuk menargetkan pengesahan RUU tersebut paling lambat pada akhir tahun ini.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga mengajak kalangan serikat pekerja dan serikat buruh untuk berpartisipasi memberikan masukan sehingga substansi undang-undang yang dihasilkan lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan dunia ketenagakerjaan.
"Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK," kata Dasco saat menerima audiensi serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































