
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan korupsi fasilitas kelonggaran tarik pinjaman di Wonosari, Gunungkidul, memasuki babak baru. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan ABW, pegawai bank BUMN, sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.
Penetapan ABW sebagai tersangka disampaikan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Widi Wicaksono, Rabu (9/9/2026). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ABW dalam perkara tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Menetapkan ABW sebagai tersangka tindak pidana korupsi kelonggaran tarik pinjaman di Wonosari, Gunungkidul," kata Widi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman pada enam rekening debitur. Dugaan tersebut terjadi dalam periode 2023 hingga 2024.
Penyidik Periksa 31 Saksi
Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 31 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari pegawai bank, auditor internal, serta nasabah yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan para saksi. Kejati DIY juga telah meminta keterangan dari dua orang ahli, masing-masing ahli hukum pidana dan ahli perbankan.
Selain itu, tim penyidik menyita sekitar 42 dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman tersebut.
“Penyidik juga memiliki alat bukti berupa hasil penghitungan Actual Loss Fraud BO Wonosari tahun 2025 tertanggal 30 Maret 2026,” katanya.
Rangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, penyitaan dokumen, serta hasil penghitungan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan penyidik dalam perkara ini.
Enam Rekening Debitur
Widi menjelaskan fasilitas kelonggaran tarik merupakan bagian dari plafon atau batas kredit yang telah disetujui oleh bank, tetapi belum digunakan oleh debitur.
Dalam perkara yang ditangani Kejati DIY tersebut, ABW diduga menyalahgunakan fasilitas kelonggaran tarik pada enam rekening debitur. Dana yang berasal dari fasilitas tersebut diduga dipindahkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening.
Pemindahan dana tersebut dilakukan melalui transaksi pemindahbukuan. “Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ABW diduga melakukan 13 kali transaksi pemindahbukuan. Total nilai transaksi yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp1,66 miliar,” katanya.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya mendalami penggunaan fasilitas kelonggaran tarik, tetapi juga rangkaian transaksi pemindahbukuan yang diduga dilakukan terhadap rekening para debitur.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejati DIY memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas perbankan di Wonosari tersebut masih berjalan. Penyidik masih berupaya mengungkap secara lebih rinci rangkaian dugaan penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman.
Selain mendalami rangkaian transaksi, penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penetapan ABW sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan fasilitas perbankan di Wonosari,” katanya.
Sebelumnya, Widi menuturkan penyidik telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi, meminta pendapat ahli, serta mengamankan sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dengan ditetapkannya ABW sebagai tersangka, perkara tersebut kini memasuki perkembangan terbaru setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































