Ilustrasi. - Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemukan satu sekolah yang diduga memungut uang seragam bagi siswa baru. ORI DIY kembali menegaskan larangan sekolah menjual seragam.
Tim Pengawasan SPMB ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmitha menyampaikan pihaknya mendapati ada satu laporan terkait penjualan seragam di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di DIY. Sekolah tersebut diduga melakukan praktik penjualan seragam bagi siswa baru saat proses daftar ulang. “Saat ini sedang kami konfirmasi tindak lanjut penyelesaiannya. Informasinya sudah ditindaklanjuti,” katanya, Minggu (13/7/2025).
Dia menyebut sekolah tersebut menjual seragam dengan harga Rp1.650.000 untuk siswa putra, dan Rp1.800.000 untuk siswa putri. Selain itu ada pula biaya tambahan Rp150.000 bagi siswa yang memesan ukuran besar.
Bagus menegaskan sekolah tersebut diminta untuk tidak menjual seragam ke siswa baru. Bagus menegaskan guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan sekolah dilarang menjual seragam pada siswa baru.
Menurutnya, Pemda DIY pun telah mengeluarkan aturan terkait dalam Pasal 20 Pergub DIY No.13/2003 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Namun menurutnya praktik tersebut dari tahun ke tahun seringkali terulang.
Dia pun menghimbau agar sekolah-sekolah di DIY tidak melakukan praktek penjualan seragam pada tahun ajaran baru ini. “Ini proses sudah daftar ulang dan sebagainya, kami menegaskan [agar] sekolah atau madrasah jangan mengaitkan proses daftar ulang dengan pengadaan seragam, [atau] permintaan pungutan oleh komite [sekolah],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News