Sejumlah pekerja mengangkut sisa kayu dari salah satu bangunan bersejarah yang dikenal sebagai Situs Kapujanggan Jawa, yakni Ndalem Padmosusastro di Jl Ronggowarsito No 153, Timuran, Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis (22/1/2026). (Solopos - Dhima Wahyu Sejati)
Harianjogja.com, SOLO— Bangunan bersejarah Ndalem Padmosusastro yang dikenal sebagai Situs Kapujanggan Jawa di Jl Ronggowarsito No. 153, Timuran, Banjarsari, Kota Solo, dirobohkan pada Kamis (22/1/2026). Pembongkaran tersebut menyisakan keprihatinan mendalam karena bangunan itu merupakan peninggalan Ki Padmosusastro, murid pujangga besar Keraton Surakarta, RNg Ronggowarsito.
Pantauan di lokasi pada Kamis sore menunjukkan bangunan utama telah rata dengan tanah. Material kayu kuno tampak berserakan di halaman, sementara sejumlah pekerja memindahkan puing-puing bangunan menggunakan truk bermuatan besar. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembongkaran sebenarnya telah berlangsung sejak Rabu (21/1/2026).
Mantan pengelola Ndalem Padmosusastro, Fawarti Gendra Nata Utami, mengaku terkejut saat mengetahui bangunan tersebut dibongkar. Ia menyayangkan penghancuran situs yang memiliki nilai penting dalam sejarah kesusastraan Jawa.
“Saya mendapat informasi dari teman yang melintas, katanya bangunan sudah dihancurkan. Setelah saya cek, ternyata benar. Bahkan bangunan dalem sudah tidak tersisa. Ini sangat memprihatinkan karena Ndalem Padmosusastro adalah situs kapujanggan, peninggalan pujangga terakhir Keraton Solo,” ujar Fawarti, Kamis.
Tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya
Fawarti menegaskan, meski terdapat sengketa kepemilikan lahan di internal keluarga, Ndalem Padmosusastro sejatinya memiliki status yang semestinya dilindungi. Ia menyebut bangunan tersebut tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Solo sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Bangunan ini masuk daftar ODCB, ada SK dan nomor urutnya. Saya bahkan pernah mengurus pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena status cagar budaya, dan itu disetujui. Artinya secara administratif keberadaannya diakui,” tegasnya.
Selama lima tahun terakhir, Fawarti dipercaya Trah Besar Padmosusastro untuk mengelola kompleks tersebut. Menurutnya, lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi itu sebelumnya menjadi ruang publik yang aktif digunakan untuk kegiatan seni dan budaya.
“Di dalamnya ada pendapa, bangunan dalem, tujuh gazebo, dan langgar. Tempat ini hidup sebagai pusat aktivitas kebudayaan,” jelasnya.
Diduga Terkait Sengketa Ahli Waris
Terkait pembongkaran, Fawarti menduga langkah tersebut berkaitan dengan sengketa tanah antarahli waris. Namun, ia menilai tindakan pembongkaran dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan atau memberitahu keluarga besar.
“Saya sudah mengonfirmasi ke Trah Besar Padmosusastro di Jakarta. Mereka juga kaget dan belum mengetahui adanya pembongkaran ini. Apa pun persoalannya, penghancuran fisik situs bersejarah seperti ini menurut saya tidak tepat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelumnya keluarga besar masih berupaya mencari solusi agar situs tersebut dapat diselamatkan dan tetap difungsikan sebagai pusat kebudayaan. Namun, upaya tersebut kini terhenti seiring hilangnya bangunan utama.
“Dulu prasasti penanda cagar budaya di pagar depan juga sempat dirusak. Sekarang justru bangunan bersejarahnya yang lenyap,” pungkas Fawarti. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id


















































