Myanmar Sahkan UU Anti-Penipuan Daring, Pelaku Terancam Hukuman Mati

4 hours ago 2

Myanmar Sahkan UU Anti-Penipuan Daring, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Online Scam - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, NAYPYIDAW—Parlemen Myanmar menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penipuan Daring yang memuat sanksi pidana berat hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan tertentu. Regulasi baru tersebut juga memperkuat mekanisme pengawasan transaksi keuangan, mempercepat pembekuan rekening yang diduga terkait penipuan, serta memperluas kewajiban pertukaran data antarlembaga sebagai bagian dari upaya memberantas industri penipuan siber bernilai miliaran dolar di negara tersebut.

RUU tersebut disahkan dalam Sidang Gabungan Pyidaungsu Hluttaw di Naypyidaw pada Selasa (28/7), sebagaimana diberitakan media pemerintah Global New Light of Myanmar.

Parlemen Setujui RUU Secara Penuh

Ketua Parlemen Aung Lin Dwe mengumumkan bahwa seluruh anggota parlemen telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut setelah menyelesaikan pembahasan terhadap sejumlah ketentuan yang sebelumnya masih diperselisihkan antara kedua majelis.

Berdasarkan draf undang-undang yang dipublikasikan pada Mei melalui surat kabar pemerintah, regulasi tersebut mengatur berbagai langkah baru untuk mempercepat penanganan kasus penipuan daring.

Rekening Bisa Dibekukan dalam 15 Menit

Salah satu ketentuan utama dalam undang-undang tersebut adalah kewajiban pemerintah membangun saluran telepon darurat 24 jam serta sistem pengaduan daring bagi korban penipuan.

Selain itu, bank diberikan kewenangan untuk membekukan rekening yang diduga terlibat dalam tindak penipuan hanya dalam waktu 15 menit setelah proses verifikasi dilakukan.

Sementara itu, rekening yang dinilai mencurigakan dapat ditangguhkan hingga 72 jam.

Regulasi tersebut juga mewajibkan korban melaporkan kasus yang dialami dalam waktu 24 jam, sedangkan kepolisian diwajibkan segera mendaftarkan Laporan Informasi Pertama setelah menerima laporan.

Pengawasan Data dan Transaksi Diperluas

Undang-undang baru itu turut mengatur kewajiban bank, penyedia layanan pembayaran seluler, operator telekomunikasi, serta penyedia layanan internet untuk saling bertukar data melalui basis data terpusat.

Melalui sistem tersebut, pemerintah akan memantau berbagai informasi secara real-time, meliputi:

Rekening bank.

Kartu SIM.

Alamat IP.

Catatan telepon.

Aliran transaksi keuangan.

Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat pelacakan aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak penipuan daring.

Hukuman hingga Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Undang-undang tersebut juga menetapkan ancaman pidana yang lebih berat terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan operasi penipuan siber.

Pelaku yang terbukti mengoperasikan pusat penipuan, melakukan penipuan mata uang kripto, merekrut pekerja, maupun memperdagangkan orang untuk dipekerjakan dalam operasi penipuan dapat dijatuhi hukuman mulai dari 10 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Sementara itu, tindakan berupa kekerasan, penyiksaan, atau penahanan ilegal yang berkaitan dengan operasi penipuan dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa hukuman mati wajib dijatuhkan apabila tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Pengesahan regulasi ini dilakukan di tengah meluasnya kompleks penipuan daring di Myanmar yang masih dilanda konflik. Sejumlah pekerja yang diperdagangkan sebelumnya dilaporkan mengalami pelecehan serta kerja paksa dalam operasi penipuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |