Yusril Akan Koordinasi Soal Pembebasan Bersyarat Bechi

2 hours ago 3

Newswire

Newswire Rabu, 23 September 2026 14:47 WIB

Yusril Akan Koordinasi Soal Pembebasan Bersyarat Bechi

Yusril Ihza Mahendra - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Yusril mengaku hingga kini belum mengetahui mengenai pembebasan bersyarat Bechi, mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Menurut Yusril, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan pihak yang lebih mengetahui secara detail mengenai status seseorang, termasuk apakah narapidana telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih tahu detil-detil tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk bebas bersyarat dan sebagainya," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Yusril menjelaskan Kementerian Koordinator memiliki tugas untuk mengoordinasikan kementerian-kementerian di bawahnya. Karena itu, apabila terdapat persoalan terkait isu di suatu kementerian teknis, kementerian tersebut biasanya melaporkannya kepada Kemenko.

Sebaliknya, apabila tidak ada laporan, Yusril mengatakan persoalan tersebut biasanya masih dapat diselesaikan di tingkat kementerian teknis ataupun direktorat jenderal.

"Tapi nanti saya akan jawab, saya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Imipas," katanya.

Bechi Dapat Pembebasan Bersyarat sejak 2025

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas menegaskan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9), mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.

"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi.

Ditjenpas juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Bechi. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Budi.

Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di tahun 2022.

Pembebasan Bechi kemudian mendapat sorotan media lantaran menerima remisi dan terkesan ditutup-tutupi.

Budi menegaskan Kemenimipas tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Bechi saat berstatus pidana.

Sementara itu, Balai Pemasyarakatan Klas I Malang menyebut pembebasan bersyarat Bechi dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani dua pertiga masa hukuman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |