8000 Hoki Online Demo web Slot Maxwin Vietnam Terkini Pasti Win Setiap Hari
hoki kilat online List Login situs Slots Maxwin Terkini Sering Lancar Win Setiap Hari
1000 Hoki Online List Situs web Slots Maxwin Myanmar Terbaik Sering Lancar Scatter Full Online
5000hoki Data Situs web Slots Gacor Myanmar Terpercaya Sering Lancar Jackpot Full Banyak
7000 Hoki Online Data ID web Slots Gacor Indonesia Terbaru Pasti Lancar Jackpot Banyak
9000hoki Data Daftar website Slot Gacor China Terbaru Sering Lancar Win Full Terus
Data games Slots Gacor server China Terbaru Gampang Scatter Full Online
Idagent138 login Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
Luckygaming138 Daftar Id Slot Game Terpercaya
Adugaming Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
kiss69 Daftar Id Slot Gacor Terpercaya
Agent188 login Id Slot Gacor Terbaik
Moto128 Slot Maxwin Online
Betplay138 Daftar Slot Anti Rungkad Terpercaya
Letsbet77 Akun Slot Anti Rungkad Online
Portbet88 Akun Slot Gacor
Jfgaming168 Akun Slot Maxwin Terpercaya
MasterGaming138 Slot Game Terbaik
Adagaming168 Id Slot Anti Rungkat
Kingbet189 Daftar Akun Slot Online
Summer138 Daftar Akun Slot Maxwin Terpercaya
Evorabid77 Daftar Id Slot Online
bancibet Akun Slot Maxwin Online
adagaming168 Id Slot Game Online
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto. - JIBI
Harianjogja.com, PADANG—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat.
BACA JUGA: Singapura Open 2025: Jojo Tersingkir
"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025)
Saat ini, kata Bima, kabupaten dan kota di daerah sedang dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sehingga butuh penyesuaian yang nantinya dikaitkan dengan standar layanan minimal terhadap masyarakat.
Pascaputusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut, Kemendagri segera melakukan rapat bersama dengan pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.
Menurut dia, putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum betul-betul diimplementasikan.
Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.
Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara