Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim

5 hours ago 3

Newswire

Newswire Kamis, 13 Agustus 2026 17:57 WIB

Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim

Dewan Penasihat Mendes PDT Prof. Juanda (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT Taufik Madjid (kanan) beserta jajaran memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial yang diduga menyebarkan video hoaks ke Bareskrim Polri. Konten yang dilaporkan berupa video artificial intelligence (AI) deepfake yang menggunakan wajah Yandri Susanto dan memuat narasi bahwa warung akan ditutup setelah adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT Taufik Madjid mengatakan narasi dalam video tersebut tidak pernah disampaikan oleh Yandri Susanto.

“Pernyataan yang disampaikan yang menurut Pak Yandri itu sangat hoaks dan kita laporkan adalah bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, maka warung, toko yang ada di desa itu akan ditutup. Itu tidak benar sama sekali,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Video Deepfake Gunakan Wajah dan Suara Yandri

Taufik menegaskan bahwa pernyataan mengenai warung dan toko di desa yang akan ditutup setelah hadirnya Koperasi Desa Merah Putih bukan pernyataan Yandri Susanto.

Menurut dia, konten tersebut dibuat dengan pendekatan teknologi informasi dan AI sehingga seolah-olah suara yang terdengar dalam video merupakan suara Yandri.

“Pendekatannya IT, AI. Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu,” ujarnya.

Taufik menyampaikan kondisi yang sebenarnya justru berbeda. Kehadiran KDKMP, menurut dia, diarahkan untuk menghidupkan warung, UMKM, serta badan usaha milik desa (BUMD) bersama-sama dengan koperasi sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, narasi mengenai penutupan warung dan toko di desa dinilai tidak sesuai dengan pernyataan maupun kebijakan yang dimaksudkan pihak Yandri.

Laporan Hoaks Yandri Masuk 29 Juli 2026

Pihak Yandri Susanto telah melaporkan dugaan penyebaran konten hoaks tersebut ke Bareskrim Polri pada 29 Juli 2026. Laporan dilakukan karena konten yang beredar dinilai sudah menimbulkan keresahan.

Pada Kamis (13/8), pihak Yandri kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

“Beliau meminta kami untuk menanyakan karena sudah dilaporkan ke Siber, dan kami alhamdulillah diterima sangat baik sekali oleh Direktur Tindak Pidana Siber dan akan memproses ini dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secepat-cepatnya,” katanya.

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dewan Penasihat Mendes PDT Prof. Juanda mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan berita bohong, informasi menyesatkan, perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan, serta pencemaran nama baik.

"Ini tidak lain, ini adalah soal pribadi Pak Yandri Susanto, bukan sebagai pejabat Menteri Desa, ya. Nah, tentu ini silakan nanti kawan-kawan dari pihak penyidik Mabes Polri di Siber ini untuk menelusuri, untuk menyelidiki," katanya.

Juanda berharap pihak yang menyebarkan hoaks tersebut dapat segera terungkap melalui proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |