Mendagri Diminta Kembalikan Empat Pulau Milik Aceh dari Sumut

1 day ago 6

Harianjogja.com, ACEH—Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sudah diberikan untuk Sumatera Utara.

"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh," kata Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh, Rabu.

Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

Nazaruddin Dek Gam mengkritik keputusan Kemendagri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara tersebut, dan harus segera di kembalikan ke Aceh.

Dirinya juga memastikan bahwa masyarakat yang menetap di empat pulau tersebut sejak dulu beridentitas kependudukan Aceh. "Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh," ujarnya.

BACA JUGA: Jelang Liburan Sekolah, PHRI DIY Gencarkan Promosi Paket Wisata

Menurutnya, keputusan Kemendagri itu bisa menimbulkan keributan antara kedua provinsi tetangga tersebut. Apalagi, Aceh memiliki bukti yang cukup kuat atas kepemilikan empat pulau itu.

"Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk Sumatera Utara," kata Nazaruddin Dek Gam.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Pemerintah Aceh, proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, dan sudah beberapa kali mendapatkan fasilitasi rapat koordinasi serta survei lapangan oleh Kemendagri.

Saat proses verifikasi dulu, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut. Serta ikut melibatkan Pemerintah Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Aceh Singkil.

Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung lainnya.

Termasuk bukti peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992 silam. Peta tersebut, menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |