Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pengemudi ojek mengalami luka tusuk dan sayatan hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit usai dilukai penumpangnya yang berniat merampas barang-barang berharga. Korban sempat melawan pelaku saat diancam menggunakan pisau dapur dan cutter.
Kapolsek Kalasan, Mujiyanto menjelaskan aksi pencurian dan kekerasan ini dilakukan pelaku BPU (27) pada Selasa (3/6/2025). Kejadian ini terjadi di Proliman ke barat arah Kampung Tawang Tamanmartani, Kalasan, Sleman.
Mulanya korban AD (41) yang merupakan pengemudi ojol mendapatkan orderan mengantarkan penumpang sekitar pukul 03.30 WIB. Korban lantas menuju titik penjemputan di simpang Proliman, Kalasan dengan tujuan pengantaran di Purwomartani.
"Sesampainya di titik penjemputan di Proliman, Kalasan, korban dihampiri seorang laki-laki pemesan ojek online (pelaku), kemudian korban dan pelaku menuju titik pengantaran di Purwomartani, Kalasan," terang Mujiyanto pada Jumat (13/6/2025) di Mapolresta Sleman.
Semula korban kata Mujiyanto hendak mengambil jalur di Jl. Jogja-Solo langsung menuju titik pengantaran. Namun oleh pelaku diminta dilewatkan jalan yang lebih sepi di Jl. Tawang, Tamanmartani, Kalasan.
Ternyata ketika sampai di TKP, pelaku langsung menyekap korban dari belakang menggunakan pisau dapur. Dikalungkan senjata tajam, korban seketika itu juga menghentikan laju kendaraannya dan mencoba melakukan perlawanan.
Melihat hal itu, Mujiyanto bilang jika pelaku langsung menusukan pisau ke perut korban sampai korban terjatuh. Keduanya, korban dan pelaku lantas jatuh di tanah.
Tak sampai di situ, pelaku juga mengambil paksa satu buah ponsel milik korban dari saku korban. Korban masih mencoba melakukan perlawanan, berusaha mempertahankan barang miliknya.
Dalam perlawanan ini, pisau dapur stainless steel yang dibawa pelaku jatuh dari tangannya. Akan tetapi pelaku mengeluarkan benda tajam lainnya yang sudah ia bawa.
"Pelaku mengambil satu buah pisau cutter yang sudah disiapkan dari rumah dan pelaku menganyun ayunkan cutter dan mengenai bahu dan lengan tangan kanan korban," ungkapnya.
Setelahnya pelaku melarikan diri dari TKP dan menyusuri sawah dan sungai dengan membawa ponsel milik korban. Korban yang mengalami luka-luka selanjutnya korban dilarikan RS Bhayangkara untuk perawatan.
Mendapati informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalasan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya sejumlah petunjuk. Petugas selanjutnya berhasil mengamankan pelaku BPU pada 7 Juni 2025. "Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut," ujarnya.
Modus Pelaku
Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan sasaran driver ojek online. Untuk motifnya, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan alasan terlilit utang pinjol.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau dapur stainless steel gagang warna oranye panjang 27 senti, satu buah cutter warna merah dan satu buah HP merk Redmi 5A warna silver yang digunakan pelaku untuk memesan ojol.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko Wicaksono menambahkan, dari awal pelaku memang berniat untuk melakukan pencurian dengan sasaran pengemudi ojol. Dia menargetkan harta benda milik korban, entah itu ponsel atau pun kendaraan.
"Jadi memang dia niat dari awal memang curas sasaran driver ojol. Kebetulan yang dia pesan Gojek, dari awal memang sudah niat, sasaran harta benda milik korban, entah mungkin pada saat itu ada hp, uang kalau kepepet bisa kendaraan juga bisa," tegasnya.
Setelah diamankan, pelaku mengaku risih didatangi penagih hutang dan diminta segera membayar hutang sehingga nekat melakukan perampasan. "Ada yang datang memarahi pelaku, pelaku merasa risih, hari Senin harus sudah membayar, kepepet," ujarnya.
Padahal Ritantoko menceritakan saat mengancam korban, korban mengajak bernegosiasi dan nenanyakan keinginan pelaku. Namun karena korban melawan pelaku justru menyerang korban dengan membabi buta.
"Saat itu korban dan pelaku ini sempat negosiasi, komunikasi, korban menanyakan -- maumu apa, nanti saya tak kasih -- tapi karena korban ada perlawanan dan pelaku panik sehingga membabi buta, dengan mengayunkan cutter dan pisau itu. Awalnya hanya ancaman tapi korban melawan akhirnya terjadi perkelahian dan dilukai," jelas Ritantoko.
Korban selanjutnya mengalami satu luka tusukan di perut. Selain itu korban juga mengalami luka sayatan di lengan sebelah kanan dan luka di jari korban karena sempat memegang pisau pas ditarik, akhirnya jari jadi robek.
Menurut pengakuan pelaku, namanya digunakan oleh temannya untuk pinjol. Namun karena temannya ditangkap kasus narkoba sehingga justru dirinya yang dikejar-kejar oleh penagih hutang. "Hutangnya Rp2 juta. Nama dipakai pinjol teman teman ditangkap polisi karena narkoba, saya dikejar-kejar dc," kata pelaku.
Akibat tindakannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.