Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Upaya penguatan integritas aparatur pemerintah daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui kegiatan sosialisasi antikorupsi yang digelar di Aula Pangripta Bappeda Sleman, Jumat (23/1/2026).
Sosialisasi antikorupsi tersebut menyasar Kepala Perangkat Daerah serta anggota DPRD Kabupaten Sleman, dengan fokus pembahasan pada delik-delik tindak pidana korupsi serta pemanfaatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penyelidikan perkara korupsi.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari KPK RI, yakni Muh. Indra Furqon selaku Widyaiswara Ahli Madya KPK RI dan Raden Aryo Bilowo yang menjabat sebagai Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK RI. Keduanya memaparkan materi terkait pencegahan korupsi dan penguatan kesadaran hukum bagi penyelenggara negara.
Dalam pemaparannya, Muh. Indra Furqon menyoroti praktik gratifikasi yang kerap disalahartikan sebagai bagian dari budaya ketimuran yang menjunjung tinggi keramahan, kebiasaan saling memberi, serta ungkapan tanda terima kasih. Menurutnya, anggapan tersebut keliru karena gratifikasi memiliki potensi kuat berubah menjadi suap, terutama dalam konteks pelayanan publik.
Ia menjelaskan bahwa risiko gratifikasi semakin besar apabila pemberian tersebut berkaitan langsung dengan jabatan atau kewenangan penerima, sehingga dapat memengaruhi objektivitas dan independensi dalam pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, Indra menegaskan pentingnya setiap pegawai negeri maupun penyelenggara negara—yakni individu yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah—untuk memiliki integritas tinggi serta membangun budaya antigratifikasi dalam bentuk apa pun.
Ia juga mengingatkan para Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sleman yang mengikuti sosialisasi agar segera melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Menurutnya, pelaporan tersebut dapat menggugurkan dugaan unsur pidana bagi penerima gratifikasi, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyampaikan bahwa penyelenggaraan sosialisasi antikorupsi dengan melibatkan KPK RI merupakan inisiatif langsung dari Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.
Danang menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, Pemkab Sleman secara konsisten terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berfokus pada pelayanan masyarakat, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
“Berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan, antara lain melalui penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta pemanfaatan sistem elektronik dalam penegakan disiplin aparatur,” kata Danang Maharsa dalam keterangan tertulis, yang sejalan dengan agenda penguatan integritas aparatur di lingkungan Pemkab Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































