Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperketat sistem keamanan data dan tata kelola dokumen penanganan perkara setelah Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Evaluasi dilakukan untuk mencegah terulangnya kebocoran informasi di lingkungan lembaga antirasuah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi internal KPK, terutama terkait pengamanan data dan informasi yang berkaitan dengan penanganan perkara.
"Supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," katanya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Setyo, KPK tengah mengevaluasi sistem pengelolaan dokumen penanganan perkara agar keamanan informasi lebih terjaga. Alur dokumen mulai dari tahap penyelidikan hingga sampai ke pimpinan akan dibatasi sehingga hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," ujarnya.
Selain pembatasan akses dokumen, KPK juga akan melengkapi setiap akses dengan jejak digital (log) dan riwayat akses yang mencatat pihak yang membuka dokumen, waktu akses, hingga durasi penggunaannya.
Dengan mekanisme tersebut, pimpinan KPK dapat melakukan pelacakan apabila terjadi kebocoran informasi atau kendala dalam proses penanganan perkara.
"Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang nggak pas, pimpinan bisa melacak (tracing) bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," ucap Setyo.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Setya Budi Dias diduga membocorkan sejumlah informasi administrasi penanganan perkara melalui ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
"Saya sampaikan bahwa memang ada beberapa administrasi-administrasi penanganan perkara yang kemudian disampaikan oleh Saudara DIS kepada bapaknya, orang tuanya yang kemudian itu dimanfaatkan oleh LBS untuk melakukan tindakan-tindakan pemerasan atau praktik-praktik pemerasan terhadap pejabat di kepala daerah di Pemalang," kata Achmad saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Achmad menjelaskan, KPK menerima sejumlah aduan masyarakat yang telah masuk tahap penyelidikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang terkait dugaan suap proyek dan jual-beli jabatan.
Dalam kasus tersebut, Anom Widiyantoro diduga berupaya menutup perkara dengan melakukan komunikasi dengan Lilik Budi Suprianto. Lilik kemudian menjual nama anaknya yang merupakan pegawai KPK dan menjanjikan dapat menutup perkara tersebut.
"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati sehingga Bupati ini merasa, 'ah ini bisa dipercaya begitu informasinya' karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," jelasnya.
Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA) diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta. Gus Haris berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp1,98 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp1,2 miliar diperuntukkan untuk membayar Staf Administrasi KPK agar perkara dugaan suap proyek maupun jual-beli jabatan dapat ditutup. Nilai tersebut merupakan hasil kesepakatan akhir setelah sebelumnya disepakati sebesar Rp2 miliar.
"Kemudian untuk oknum-oknum lain ya tentunya nanti kita akan lihat perkembangan proses penyidikan seperti apa karena Saudara DIS juga dari kemarin karena ini juga diambil atau diamankan di akhir-akhir proses penyelidikan," ucap Achmad.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com


















































